Tapanuli Tengah, Sinata.id β Menanggapi adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap penerima bantuan jaminan hidup (Jadup) di wilayah kerjanya, disikapi Plh Camat Barus Sanggam Panggabean.
Sanggam menegaskan, ia segera memanggil Kepala Lingkungan (Kepling) III, TM yang disebut diduga melakukan praktik pungli ke warga penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
βUdah kita proses, lagi pengumpulan bukti. Hari ini mau dikonfirmasi dulu,β kata Sanggam via seluler, Senin (13/4/2026) siang.
Dia mengatakan jika terbukti benar adanya praktik pungutan liar, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. βKalau terbukti pungli akan diberhentikan,β tandasnya.
Plh Camat Barus juga mengimbau kepada seluruh aparatur perangkat kecamatan, kelurahan hingga lingkungan, agar tidak melakukan pungli, karena bantuan sosial murni hak warga.
βSeluruh aparat desa dan kelurahan tidak dibenarkan melakukan pungli kalau ketahuan bakal ditindak,β tukasnya. (SN16)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini