Info Market CPO
πŸ—“ Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB TDUKU β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

Dugaan Pungli Jaminan Hidup, Plh Camat Barus Segera Panggil Kepling III Padang Masiang

menanggapi adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap penerima bantuan jaminan hidup (jadup) di wilayah kerjanya, disikapi plh camat barus sanggam panggabean.
Plh Camat Barus, Sanggam Panggabean

Tapanuli Tengah, Sinata.id – Menanggapi adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap penerima bantuan jaminan hidup (Jadup) di wilayah kerjanya, disikapi Plh Camat Barus Sanggam Panggabean.

Sanggam menegaskan, ia segera memanggil Kepala Lingkungan (Kepling) III, TM yang disebut diduga melakukan praktik pungli ke warga penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Advertisement

β€œUdah kita proses, lagi pengumpulan bukti. Hari ini mau dikonfirmasi dulu,” kata Sanggam via seluler, Senin (13/4/2026) siang.

Dia mengatakan jika terbukti benar adanya praktik pungutan liar, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. β€œKalau terbukti pungli akan diberhentikan,” tandasnya.

Plh Camat Barus juga mengimbau kepada seluruh aparatur perangkat kecamatan, kelurahan hingga lingkungan, agar tidak melakukan pungli, karena bantuan sosial murni hak warga.

Baca Juga  Seratus Advokat Siap Tempur Usir TPL yang Dinilai Perampas Tanah Ulayat Batak

β€œSeluruh aparat desa dan kelurahan tidak dibenarkan melakukan pungli kalau ketahuan bakal ditindak,” tukasnya. (SN16)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini