Pematangsiantar, Sinta.id – Dugaan tindak pencurian di sebuah rumah warga di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, berakhir damai setelah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, Senin (20/4/2026).
Peristiwa tersebut melibatkan dua pria berinisial AS (41), seorang pengemudi ojek daring, dan SS (33), yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya sempat diamankan oleh keluarga korban usai diduga melakukan pencurian di kediaman Ferry Sinamo.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba. Tak lama berselang, petugas kepolisian tiba di lokasi untuk mengamankan kedua terduga pelaku, sekaligus mencegah potensi tindakan yang tidak diinginkan.
Di lokasi kejadian, warga juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Temuan ini turut memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap kedua pria tersebut.
Seiring berjalannya proses, keluarga dari masing-masing terduga pelaku menghadirkan orang tua mereka untuk melakukan mediasi dengan pihak korban. Dalam pertemuan tersebut, AS dan SS secara terbuka mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada Ferry Sinamo dan keluarganya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai. AS dan SS menandatangani surat pernyataan yang memuat pengakuan, permohonan maaf, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Keduanya juga menyatakan kesediaan untuk meninggalkan Kota Pematangsiantar dan memulai kehidupan baru di tempat lain.
Kesepakatan tersebut disaksikan oleh keluarga dari kedua pihak. Dalam isi perjanjian, disepakati bahwa persoalan dianggap selesai dan tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.
Meski demikian, AS dan SS menyatakan siap menerima konsekuensi hukum apabila di kemudian hari melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
Penyelesaian melalui jalur kekeluargaan ini menjadi salah satu upaya menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Namun, komitmen untuk berubah serta kesadaran akan konsekuensi hukum tetap menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban dan kepercayaan sosial.
Lebih dari sekadar meredam konflik, penyelesaian damai diharapkan benar-benar menjadi titik awal perubahan. Tanpa kejujuran dan komitmen, perdamaian hanya akan menjadi formalitas, bukan solusi berkelanjutan bagi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini