Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Pematangsiantar

Dugaan Penculikan Anak Disorot HMI, Pemko Pematangsiantar Buka Dialog

dugaan penculikan anak disorot hmi, pemko pematangsiantar buka dialog
Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang bersama HMI. (diskominfosiantar)

Pematangsiantar, Sinata.id – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahin yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang menerima audiensi sekaligus massa aksi dari organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Balai Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kamis (19/2/2026).

Aksi tersebut berkaitan dengan dugaan penculikan anak yang melibatkan seorang penyandang disabilitas.

Advertisement

Dalam pertemuan itu, Sekda Junaedi didampingi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Agustina Bulan Lasma Sihombing, serta Kepala Bidang P3A Ariandi Armas.

Saat menerima audiensi, Junaedi menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terbuka untuk berdialog dan berdiskusi terkait aspirasi yang disampaikan HMI.

Baca juga:Wesly Silalahi Dorong PMKRI Bangun Sinergi dan Transparansi Pemko Siantar

Ia menjelaskan bahwa kehadiran Wali Kota Pematangsiantar ke kediaman Septiano Damanik penyandang disabilitas yang sebelumnya mengalami tindakan kekerasan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kemanusiaan. Tindakan tersebut juga memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga  Stok BBM di Siantar Aman, Masyarakat Tidak Perlu Panik

“Pemerintah daerah di seluruh Indonesia memiliki kewajiban untuk hadir, melayani, serta memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ujar Junaedi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara konstitusional Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima aspirasi yang disampaikan melalui aksi demonstrasi secara terbuka dan humanis, selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (rel)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini