Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Dua Penjarah Sawit PTPN 4 Ditangkap Basah Berikut Mobil Pikap Penuh TBS

dua penjarah sawit ptpn 4 ditangkap basah berikut mobil pikap penuh tbs
Dua tersangka yang diamankan kepolisian. ist

Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun membongkar kasus tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di areal PTPN 4 Bah Jambi. Dari penangkapan tersebut, polisi meringkus dua pria yang berperan sebagai pencuri dan penadah.

Kedua tersangka adalah Anggie Ridho Pratama (27), sang pemetik sawit curian, dan Hardiansyah alias Pitek (40), sang penadah.

Advertisement

Keduanya diringkus tanpa perlawanan di sebuah lokasi penampungan, UD Adil, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Minggu (2/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, pada Senin (3/11/2025) menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polri dalam melindungi aset negara dan memberantas pencurian hasil perkebunan.

Pengungkapan berawal dari informasi intelijen yang mengendus maraknya pencurian TBS di Blok 010 J Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi. Polisi kemudian melakukan turun menyelidikinya.

Baca Juga  Pemkab Simalungun Sumbang Rp25 Miliar ke Aceh, Warga Soroti Jalan Rusak

Tim menyaksikan langsung mobil pikap hitam BK 8962 TQ mendekati lokasi. Setelah memuat TBS curian—yang totalnya mencapai 27 buah—kendaraan tersebut meluncur menuju UD Adil. Tanpa membuang waktu, tim Jatanras melakukan pengejaran cepat.

“Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan penangkapan di dalam UD Adil, Tim berhasil mengamankan pelaku sebanyak dua orang beserta barang bukti,” terang Herison, Senin (3/11/2025).

Selain mobil pikap dan 27 TBS, polisi juga menyita satu unit timbangan pikul sebagai bukti tindak pidana.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran Pasal 107 Jo Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 480 KUHP bagi penadah.

Baca Juga  Sinata.id Masuki Kantor Baru, Tegaskan Komitmen Jadi Media Profesional

Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini