Batu Bara, Sinata.id – DPRD Kabupaten Batu Bara memastikan akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan menuntaskan persoalan kewajiban lahan plasma perkebunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Sarianto Damanik, membenarkan bahwa kesepakatan pembentukan Pansus telah dicapai dan akan segera dijadwalkan dalam rapat paripurna.
Sarianto menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Batu Bara telah menyetujui pembentukan Pansus Plasma Perkebunan melalui Badan Musyawarah (Bamus).
“Alhamdulillah, enam fraksi sudah sepakat dan mengusulkan pembentukan Pansus. Rapat paripurna dijadwalkan pada Selasa, 9 Juni 2026,” ujar Sarianto, Selasa (2/6/2026).
Ia menegaskan bahwa dukungan lintas fraksi menunjukkan persoalan plasma perkebunan menjadi isu prioritas yang harus segera diselesaikan.
Menurutnya, setiap fraksi akan mengirimkan wakil untuk duduk dalam struktur Pansus yang akan dibentuk.
Sementara itu, pimpinan Pansus kemungkinan besar berasal dari Komisi I DPRD Batu Bara, mengingat bidang tugasnya berkaitan dengan sektor pertanian, perkebunan, dan sumber daya alam.
“Komisi I selama ini paling dekat dengan persoalan teknis di lapangan, sehingga dianggap lebih memahami akar masalah,” jelasnya.
Isu pembentukan Pansus ini berawal dari dorongan berbagai pihak, termasuk Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara sejak 29 September 2025, serta dukungan dari Zuriat Kedatukan Lima Puluh.
Keduanya menyoroti implementasi kewajiban perusahaan perkebunan yang seharusnya menyediakan 20 persen lahan plasma bagi masyarakat sekitar.
Komisi I DPRD Batu Bara sebelumnya telah menggelar lima kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengumpulkan data dan masukan dari berbagai pihak terkait.
Hasil pembahasan tersebut kemudian mengerucut pada kesepakatan pembentukan Pansus agar memiliki kewenangan lebih kuat dalam pengawasan dan pemanggilan pihak terkait.
Pembentukan Pansus ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memastikan hak masyarakat atas lahan plasma benar-benar dijalankan sesuai aturan.
Selama ini, implementasi kewajiban plasma 20 persen dinilai belum berjalan optimal di sejumlah perusahaan perkebunan di Batu Bara.
Dengan terbentuknya Pansus, DPRD diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adil serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.
Saat ini, Sekretariat DPRD bersama pimpinan dewan tengah mempersiapkan agenda rapat paripurna pembentukan Pansus tersebut.
Masyarakat dan berbagai elemen di Batu Bara dipastikan akan mengawasi jalannya proses ini sebagai langkah awal menuju keadilan ekonomi di sektor perkebunan. (SN26)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini