Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Diukur Ulang, Ruko di Jalan Gereja Terbukti Serobot Fasilitas Umum

pemko siantar tak tegas terhadap pengusaha penyerobot fasilitas umum
Pengukuran terhadap bangunan ruko membuktikan adanya pelanggaran berupa penyerobotan fasilitas umum. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Pengukuran ulang yang dilakukan oleh ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Pematangsiantar membuktikan bahwa Toko Sinar Harapan Jaya (dulu Indo Maju Jaya) di Jalan Gereja, melakukan pelanggaran dengan mendirikan toko di atas fasilitas umum (fasum).

Hal ini terungkap dalam pemeriksaan di lapangan yang dipimpin oleh pihak ATR/BPN Pematangsiantar. Albert Tobing, pejabat ATR/BPN yang hadir dalam pemeriksaan tersebut, menjelaskan bahwa pengukuran ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan sertifikat yang dimiliki.

Advertisement

“Kami melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah sesuai dengan yang mereka bangun atau ada yang di luar penguasaan yang sebenarnya. Ini untuk mengecek dugaan adanya penguasaan di luar sertifikat,” ujar dia, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga  Terkait Pembentukan Koperasi Merah Putih, Lurah Melayu Imbau Warga Berpikir Positif

Bagian Administrasi Pembangunan, Herny Suriati, menyatakan bahwa temuan di lapangan akan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. Kalau tidak bisa disewakan, memang harus dibongkar.

“Kami akan bawa ke pimpinan akan kami laporkan terkait kunjungan kami ke lapangan, sesuai hasil dari pengukuran dari BPN. Sampai hari ini kami akan laporkan ke pimpinan,” ucap Herny.

Baca juga:

Toko Sinar Harapan Jaya Jalan Gereja Diharuskan Kembalikan Fungsi Fasum

Gang yang Ditutup Pengusaha Toko di Jalan Gereja Aset Pemko Pematangsiantar

Plt Kadis Satpol PP, Mangaraja Tua Nababan, menyatakan agar fasilitas umum dikembalikan ke kondisi seperti semula.

“Seperti peraturan perundang-undangan, kembalikan ke seperti semula fasilitas umum. Sesuai perintah pimpinan, aset ini boleh atau tidak nanti sesuai hasil rapat dengan pimpinan,” ujarnya.

Baca Juga  Herlina Ikut Lomba Tangkap Ikan di Perayaan HUT RI

Sementara, Staf Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) atau Dinas Perijinan, Arnold Hutabarat, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti keputusan akhir. “Ikut saja arahan, apa hasil keputusan rapat nantinya,” tuturnya.

Kuasa Hukum Toko SHJ, Willy Sidauruk, menyampaikan komitmennya untuk bekerjasama. “Seperti yang saya bicarakan kemarin, negara bisa untuk menyewakan kepada kami. Terkait regulasi bisa kami bantu apa yang perlu nanti,” kata Willy. (SN14).

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini