Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K β€’ 2.6K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB PALOPO β€’ DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 – WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Dishub Sumut dan Siantar Gelar Razia Penertiban Bus di Terminal Tanjung Pinggir

dinas perhubungan (dishub) sumatera utara (sumut) bersama balai pengelola terminal darat (bptd) kementerian perhubungan, dishub kota pematangsiantar, dirlantas poldasu, jasa raharja dan satlantas polres pematangsiantar gelar razia penertiban bus di terminal tanjung pinggir, selasa (21/4/2026).
Dishub Sumut dan Siantar saat merazia bus di Terminal Tanjung Pinggir

Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) bersama Balai Pengelola Terminal Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan, Dishub Kota Pematangsiantar, Dirlantas Poldasu, Jasa Raharja dan Satlantas Polres Pematangsiantar, gelar razia penertiban bus di Terminal Tanjung Pinggir, Selasa (21/4/2026).

Razia bertajuk penertiban dan pengawasan angkutan umum ini, sasarannya angkutan umum, seperti Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi serta Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP).

Advertisement

Selepas razia, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar mengatakan, sekira 70 an bus kedapatan tidak dilengkapi dengan dokumen resmi perjalanan.

Pelanggaran itu umumnya terjadi, karena supir bus tidak dilengkapi dengan dokumen sah atau dokumen yang masih berlaku, seperti Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Pengawasan dari Dishub Sumut, dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga  DAS Sungai Bah Bolon Diduga Dikuasai ASN Siantar Jadi Kafe, Pengamat Pertanyakan Penegakan Hukum

β€œOperasi berlangsung selama 2 jam. Kami menemukan 70 an pelanggaran.
Atas pelanggaran tersebut, akan ditindaklanjuti Dishub Sumut ke operator (pemilik bus). Jadi tadi di lapangan hanya peringatan,” ujar Daniel Siregar.

Secara khusus, Daniel berharap, pengusaha angkutan umum agar memperhatikan kondisi bus miliknya, dengan tidak lupa melakukan uji kendaraan untuk memperoleh STUK.

β€œIni menyangkut keselamatan penumpang. STUK harus diperhatikan. Karena di sana akan diuji rem, lampu dan lainnya. Agar tidak membahayakan penumpang, uji kendaraan harus dilakukan,” tandas Daniel.

Sementara, terkait optimalisasi fungsi Terminal Tanjung Pinggir, Daniel telah meminta pihak Dishub Sumut, ketika menerbitkan Surat Pengawasan, agar memperhatikan rute untuk bus AKDP supaya tidak lagi masuk ke kawasan inti Kota Pematangsiantar. (A18)

Baca Juga  Mie Berformalin Beredar di Siantar, Kenali Ciri dan Bahayanya

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini