Tidak Ada Simulasi Kebakaran
Selain fasilitas keselamatan yang minim, Michael juga dinilai tidak pernah mengadakan:
- latihan penanggulangan kebakaran,
- geladi evakuasi berkala,
- maupun sosialisasi SOP kebakaran kepada karyawan.
Kondisi itu membuat para pekerja panik dan tidak siap menghadapi situasi darurat saat kebakaran terjadi.
Jaksa menilai rangkaian kelalaian tersebut menjadi conditio sine qua non atau faktor utama yang menyebabkan 22 karyawan meninggal dunia.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Perbuatan Michael disebut melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal:
- 5 tahun penjara,
- atau denda hingga Rp500 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan kelalaian terdakwa menyebabkan 22 karyawan meninggal dunia.
Hal meringankan terdakwa dinilai kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Michael Wisnu Wardhana sendiri dikenal sebagai salah satu pendiri AeroGeosurvey Indonesia sebelum bergabung dengan Terra Drone Corporation pada 2019 dan kemudian menjabat Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini