Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Pematangsiantar

Diduga Abaikan Hak Pekerja, Karyawan CV Graha Juara Logistik Tempuh Jalur Hukum

diduga abaikan hak pekerja, karyawan cv graha juara logistik tempuh jalur hukum
Pondang Hasibuan

Pematangsiantar, Sinata.id  – Seorang karyawan CV Graha Juara Logistik menempuh jalur hukum, dengan memberikan kuasa kepada tim advokat untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan yang diduga belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Pemberian kuasa untuk kepentingan hukum tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 038/SK/FS-MJKG/I/2026 yang ditandatangani di Kota Pematangsiantar pada 6 Januari 2026. Dalam surat itu, Michael Jhon Kevin Gultom selaku pemberi kuasa menunjuk Pondang Hasibuan, S.H., M.H. sebagai kuasa hukumnya.

Advertisement

Pondang Hasibuan bersama tim merupakan advokat dan penasihat hukum pada Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H., yang berkantor di Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara.

Melalui surat kuasa khusus tersebut, penerima kuasa diberikan kewenangan penuh untuk memperjuangkan, menuntut, mempertahankan, serta melindungi seluruh hak pemberi kuasa yang timbul dari hubungan kerja dengan CV Graha Juara Logistik, yang beralamat di Jalan Medan, Simpang Kerang, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga  Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan Ramadhan 2026 ke 134 Masjid dan 38 Musholla

Hak-hak ketenagakerjaan yang diperjuangkan meliputi upah, upah tertunggak, pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak normatif lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksananya.

Selain itu, kuasa hukum juga diberi mandat untuk menempuh seluruh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mulai dari perundingan bipartit, mediasi atau konsiliasi di Dinas Ketenagakerjaan, hingga pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Bahkan, kuasa tersebut mencakup upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, apabila diperlukan. Kuasa diberikan dengan hak substitusi dan hak retensi, serta dinyatakan tetap berlaku hingga seluruh hak pemberi kuasa terpenuhi secara hukum.

Baca Juga  Penjualan Lahan Ketua DPRD ke Pemko Siantar Rp3 Miliar Jadi Sorotan, Aspek Konflik Kepentingan

Advokat Pondang Hasibuan, S.H., M.H. menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja agar hak-hak normatifnya tidak diabaikan.

“Setiap pekerja berhak atas perlindungan hukum yang adil.Apabila terdapat dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan, penyelesaiannya harus ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, namun tidak menutup kemungkinan menempuh jalur litigasi apabila hak klien kami tetap tidak dipenuhi,” ujarnya, Kamis ( 08/1/2026 )

Ia juga menegaskan bahwa pengusaha memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi  ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.

Langkah hukum yang ditempuh karyawan ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan mengenai upah, pemutusan hubungan kerja, dan hak normatif pekerja, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Kasus Narkoba Pisahkan si Kembar Jalani Kehidupan di Siantar

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Graha Juara Logistik belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang ditempuh oleh karyawannya.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini