Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang karyawan CV Graha Juara Logistik menempuh jalur hukum, dengan memberikan kuasa kepada tim advokat untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan yang diduga belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Pemberian kuasa untuk kepentingan hukum tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 038/SK/FS-MJKG/I/2026 yang ditandatangani di Kota Pematangsiantar pada 6 Januari 2026. Dalam surat itu, Michael Jhon Kevin Gultom selaku pemberi kuasa menunjuk Pondang Hasibuan, S.H., M.H. sebagai kuasa hukumnya.
Pondang Hasibuan bersama tim merupakan advokat dan penasihat hukum pada Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H., yang berkantor di Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara.
Melalui surat kuasa khusus tersebut, penerima kuasa diberikan kewenangan penuh untuk memperjuangkan, menuntut, mempertahankan, serta melindungi seluruh hak pemberi kuasa yang timbul dari hubungan kerja dengan CV Graha Juara Logistik, yang beralamat di Jalan Medan, Simpang Kerang, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara.
Hak-hak ketenagakerjaan yang diperjuangkan meliputi upah, upah tertunggak, pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak normatif lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksananya.
Selain itu, kuasa hukum juga diberi mandat untuk menempuh seluruh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mulai dari perundingan bipartit, mediasi atau konsiliasi di Dinas Ketenagakerjaan, hingga pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Bahkan, kuasa tersebut mencakup upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, apabila diperlukan. Kuasa diberikan dengan hak substitusi dan hak retensi, serta dinyatakan tetap berlaku hingga seluruh hak pemberi kuasa terpenuhi secara hukum.
Advokat Pondang Hasibuan, S.H., M.H. menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja agar hak-hak normatifnya tidak diabaikan.
“Setiap pekerja berhak atas perlindungan hukum yang adil.Apabila terdapat dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan, penyelesaiannya harus ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, namun tidak menutup kemungkinan menempuh jalur litigasi apabila hak klien kami tetap tidak dipenuhi,” ujarnya, Kamis ( 08/1/2026 )
Ia juga menegaskan bahwa pengusaha memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.
Langkah hukum yang ditempuh karyawan ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan mengenai upah, pemutusan hubungan kerja, dan hak normatif pekerja, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Graha Juara Logistik belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang ditempuh oleh karyawannya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini