Jakarta, Sinata.id – Angka itu mengejutkan banyak orang: honor petugas haji tahun 2026 disebut bisa mencapai hampir Rp1 juta per hari. Namun di balik nominal besar tersebut, tersimpan tanggung jawab yang juga tak kalah berat—menjaga jutaan jemaah Indonesia di Tanah Suci.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa besaran honor tersebut bukan semata insentif, melainkan bagian dari sistem profesional untuk memastikan pelayanan berjalan maksimal.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan mandat negara yang menyangkut martabat bangsa.
“Haji adalah amanah negara yang menyentuh kehormatan bangsa dan kepercayaan umat. Dengan jumlah jemaah terbesar di dunia, dibutuhkan tata kelola yang rapi serta petugas yang benar-benar berorientasi pada pelayanan,” tegasnya, dikutip dari laman resmi Kemenhaj, Minggu (1/2/2026).
Menhaj mengingatkan, sikap sigap, disiplin, dan tanggung jawab adalah fondasi utama bagi setiap anggota Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
“Tanpa disiplin, pelayanan akan kehilangan ruhnya. Hadirkan negara lewat pelayanan prima. Apa yang dilakukan petugas adalah wajah Indonesia,” lanjutnya.
Ia juga menekankan pentingnya etika, integritas, dan komitmen menjaga nama baik Tanah Air di mata dunia, seraya berharap dukungan doa keluarga menjadi kekuatan moral bagi para petugas.
Bukan Relawan
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa PPIH bukan pekerja sukarela, melainkan aparatur profesional yang digaji secara resmi oleh negara.
“Yang perlu diketahui publik, petugas haji itu dibayar. Saat dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa tembus 50 ribu. Kenapa? Karena satu hari bisa menerima sekitar Rp900 ribu sampai Rp1 juta, dan mereka bertugas hampir 70 hari,” ujar Dahnil kepada wartawan.
Menurutnya, animo tinggi ini mencerminkan besarnya minat sekaligus beratnya tanggung jawab yang harus diemban.
“Kerjanya melelahkan, bisa dibilang seperti 25 jam. Mereka memikul tiga amanah: dari Allah, dari jemaah, dan dari negara,” tambahnya.
Dibiayai Negara
Skema pembiayaan petugas haji telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 sebagai perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa seluruh biaya operasional PPIH dibebankan kepada APBN dan diangkat langsung oleh Menteri.
Sumber dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menyebutkan, paket pembiayaan mencakup:
-
Gaji pokok
-
Honorarium
-
Tunjangan operasional
-
Akomodasi
-
Konsumsi
-
Transportasi selama bertugas
Dengan sistem tersebut, penghasilan petugas haji tidak hanya berasal dari satu komponen, tetapi menjadi paket operasional terpadu. [a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini