Nias Selatan, Sinata.id β Dugaan ketidaksesuaian data jumlah siswa ditemukan di SMK Negeri 1 Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Perbedaan antara laporan resmi dan kondisi di lapangan memunculkan pertanyaan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dugaan tersebut diperoleh setelah sejumlah wartawan melakukan penelusuran ke sekolah pada Jumat (24/04/2026). Sesuai dokumen yang dilaporkan ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara, jumlah siswa pada tahun anggaran 2025 tercatat sebanyak 99 orang.
Semnetara, dari penelusuran yang dilakukan, menunjukkan sebanyak 34 siswa kelas XII telah lulus dan tidak lagi mengikuti kegiatan belajar mengajar. Sementara jumlah siswa aktif yang masih mengikuti pembelajaran sekitar 40 siswa, terdiri dari kelas X dan XI yang terbagi dalam empat rombongan belajar.
Perbedaan data tersebut menunjukkan adanya selisih sekitar 25 siswa antara laporan resmi dan kondisi riil.
Pada data Dapodik tahun anggaran 2026, jumlah siswa tercatat sebanyak 76 orang. Hingga saat ini belum terdapat proses penerimaan peserta didik baru. Sementara jumlah siswa aktif di lapangan masih berkisar 40 siswa.
Tim juga mencatat dugaan perbedaan antara laporan penggunaan dana BOS dengan kondisi fisik sekolah serta kebutuhan siswa.
Anggota tim investigasi, Harpendik Meiwan Waruwu mengatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum apabila bukti yang dikumpulkan telah mencukupi.
βKami akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan pihak kepolisian karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara,β ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah belum mendapatkan tanggapan. Kepala sekolah belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.
Penasihat DPD Komunitas Wartawan Indonesia (KWI), Eprisman Arianjaya Nduru SH, mengatakan setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
βSetiap pihak berhak memberikan klarifikasi. Jika tidak ada tanggapan, hal tersebut dapat menimbulkan persepsi di masyarakat,β katanya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan manipulasi data untuk memperoleh dana BOS, hal tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SN13)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini