Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

BNI Akui Dirugikan Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar, Ini Penjelasan dan Kronologi Lengkap

bni
Gedung BNI. (Foto: Istimew)

Jakarta, Sinata.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan ikut menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Total dana yang diduga digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa pihaknya turut prihatin atas kejadian tersebut, terutama terhadap para nasabah yang terdampak.

Advertisement

“BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dan kami juga prihatin atas kejadian ini, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).

Baca Juga  Anggota DPR Dukung Penundaan Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

BNI Sudah Kembalikan Dana Sebagian

Dalam proses penyelesaian kasus ini, BNI telah mengembalikan dana awal sebesar Rp7 miliar kepada pihak terkait setelah melakukan verifikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

BNI juga memastikan sisa dana akan diselesaikan dalam waktu dekat, yakni pada hari kerja pekan depan.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam minggu ini, Senin sampai Jumat, dan akan kami kembalikan secara bertahap,” jelas Munadi.

Proses Hukum dan Transparansi Jadi Prioritas

BNI menegaskan bahwa proses pengembalian dana dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebagai dasar objektif penentuan kerugian.

Seluruh mekanisme penyelesaian akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati bersama, dengan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel.

Baca Juga  Dana Rp4,2 Miliar Raib, Nasabah Lansia Tagih Janji BNI Usai Putusan MA

BNI juga menegaskan sejak awal kasus ini terungkap pada Februari 2026, pihaknya langsung mengambil langkah cepat, termasuk melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

Dana Nasabah di Sistem Resmi Dipastikan Aman

BNI menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan oknum individu yang menggunakan skema di luar sistem dan prosedur resmi perbankan.

Produk investasi yang digunakan pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perusahaan.

“Seluruh dana nasabah yang berada dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak,” tegas Munadi.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.(A07)

Baca Juga  Ketua Koperasi di Taput Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini