Jakarta, Sinata.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan ikut menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Total dana yang diduga digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa pihaknya turut prihatin atas kejadian tersebut, terutama terhadap para nasabah yang terdampak.
“BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dan kami juga prihatin atas kejadian ini, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).
BNI Sudah Kembalikan Dana Sebagian
Dalam proses penyelesaian kasus ini, BNI telah mengembalikan dana awal sebesar Rp7 miliar kepada pihak terkait setelah melakukan verifikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
BNI juga memastikan sisa dana akan diselesaikan dalam waktu dekat, yakni pada hari kerja pekan depan.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam minggu ini, Senin sampai Jumat, dan akan kami kembalikan secara bertahap,” jelas Munadi.
Proses Hukum dan Transparansi Jadi Prioritas
BNI menegaskan bahwa proses pengembalian dana dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebagai dasar objektif penentuan kerugian.
Seluruh mekanisme penyelesaian akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati bersama, dengan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel.
BNI juga menegaskan sejak awal kasus ini terungkap pada Februari 2026, pihaknya langsung mengambil langkah cepat, termasuk melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Dana Nasabah di Sistem Resmi Dipastikan Aman
BNI menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan oknum individu yang menggunakan skema di luar sistem dan prosedur resmi perbankan.
Produk investasi yang digunakan pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perusahaan.
“Seluruh dana nasabah yang berada dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak,” tegas Munadi.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.(A07)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini