Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Calon Jaksa Kejari Simalungun Meninggal, Kardianto Diperiksa Terkait Melawan Petugas

calon jaksa kejari simalungun meninggal, kardianto diperiksa terkait melawan petugas
Kardianto (kiri) dn Kasi Intel Kejari Simalungun Edison Situmorang SH (kanan).

Simalungun, Sinata.id – Calon Jaksa Reynanda Primta Ginting SH hanyut dan meninggal setelah berusaha mengejar Pangulu Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, Kardianto yang melompat ke sungai yang ada di Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, pada 2 Juli 2025 yang lalu.

Ketika itu, Kardianto hendak dibawa paksa oleh tim dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, dibantu Kejari Asahan. Ia akan dibawa paksa, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana desa, dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta.

Advertisement

Kemudian, terhitung sejak 2 Juli 2025, Kardianto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Simalungun dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga  Stok Darah PMI Simalungun Kritis, Golongan AB Kosong Total

Sedangkan terkait peristiwa merenggut nyawa calon jaksa, ada dugaan Kardianto berperan menyebabkan meninggalnya calon jaksa dimaksud. Untuk itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Simalungun Edison Sumitro Situmorang SH menyebut, saat ini jaksa sedang melakukan pendalaman.

Sejumlah pemeriksaan, sebut Edison telah dilakukan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya peran Kardianto menyebabkan Reynanda hanyut dan meninggal kemudian.

“Pidsus masih memeriksa tersangka (Kardianto), apakah penyebab kematian anggota kejaksaan diakibatkan perlawanan dari tersangka saat di aliran sungai. Seperti yang diduga, adanya pemukulan atau penarikan dari tersangka kepada almarhum. Atau murni karena kecelakaan,” tutur Edison.

Lebih lanjut Edison Sumitro Situmorang mengatakan, dari peristiwa itu, Kardianto akan dijerat dengan sangkaan pasal pidana tentang melawan petugas.

Baca Juga  Pemkab Simalungun Siapkan Pendataan Ulang Hutan

“Untuk hal terkait perlawanan dari tersangka saat akan ditangkap hingga menyebabkan salah satu personil dari kejaksaan yang bertugas untuk menangkap tersangka meninggal dunia, tetap akan ditambahkan pasal mengenai hal tersebut,” ujarnya.

Hanya saja, sangkaan pasal melawan petugas akan dimasukkan dalam perkara dugaan korupsi, atau akan menjadi sangkaan baru kepada Kardianto, hal itu akan ditentukan oleh tim pemeriksa Kejari Simalungun. (SN13)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini