Medan, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial IS (43) ditangkap terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Kapten Rahmadbuddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba A.R. Riza menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkoba.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan,” ujar AKP A.R. Riza.
Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya.
Namun, aksi tersebut berhasil diketahui petugas sehingga tersangka langsung diamankan bersama barang bukti yang ada.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini