Jakarta, Sinata.id — Fenomena penyalahgunaan whip pink kini naik kelas dari sekadar tren media sosial menjadi perhatian serius negara. Otoritas kesehatan dan penegak hukum menilai, praktik menghirup gas tersebut demi sensasi euforia sesaat menyimpan risiko kesehatan berat hingga kematian.
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menegaskan bahwa whip pink sejatinya merupakan produk kuliner yang mengandung nitrous oxide (N₂O) untuk keperluan dapur. Namun, penggunaan di luar peruntukan itu dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan yang berbahaya.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyebut efek euforia yang dicari pengguna justru berbanding terbalik dengan dampaknya terhadap tubuh. Gas N₂O, kata dia, dapat mengganggu suplai oksigen dalam darah bila dihirup secara langsung.
“Efeknya memang bisa membuat rileks dan euforia sesaat, tetapi penyalahgunaan dapat menyebabkan kekurangan oksigen dan berujung pada gangguan kesehatan serius,” ujar Taruna, menegaskan sikap BPOM, dikutip Rabu (28/1/2026).
BPOM menjelaskan, paparan nitrous oxide yang berulang berpotensi memicu pusing, gangguan saraf, hingga kerusakan organ. Dalam kondisi ekstrem, kekurangan oksigen yang terjadi dapat menyebabkan komplikasi permanen. Karena itu, BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap whip pink sebagai produk yang aman untuk dicoba-coba.
Penilaian serupa disampaikan Badan Narkotika Nasional (Badan Narkotika Nasional). BNN menilai, meski N₂O belum diklasifikasikan sebagai narkotika, penyalahgunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikologis dan membuka jalan pada perilaku adiktif lainnya.
“Jangan pernah mencoba hanya karena ingin merasakan sensasi. Risiko yang ditimbulkan bisa fatal dan bersifat permanen,” tegas pernyataan BNN dalam peringatan resminya.
Merespons maraknya penyalahgunaan, BPOM menyatakan akan memperkuat koordinasi lintas lembaga bersama BNN dan instansi terkait untuk mengawasi peredaran whip pink. Langkah ini mencakup pemantauan distribusi hingga edukasi publik agar masyarakat memahami bahaya penggunaan di luar fungsi kuliner.
Pemerintah juga menyoroti peran media sosial yang dinilai ikut mempopulerkan penggunaan whip pink secara keliru. Karena itu, kampanye edukasi akan difokuskan pada kelompok rentan, termasuk remaja dan keluarga, agar lebih waspada terhadap produk yang tampak “biasa” namun berisiko tinggi bila disalahgunakan. [a46]










Jadilah yang pertama berkomentar di sini