Gorontalo, Sinata.id β Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan reformasi di lingkungan aparat penegak hukum harus diwujudkan melalui perubahan budaya kerja, penguatan integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Hal itu disampaikan Rikwanto saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Gorontalo, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, tingginya perhatian masyarakat terhadap kinerja aparat menjadikan reformasi di tubuh Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan BNN RI sebagai langkah yang harus terus diperkuat.
βKomisi III DPR RI percaya reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan BNN RI merupakan suatu keniscayaan,β ujarnya.
Politisi Fraksi Golkar itu menjelaskan reformasi penegakan hukum harus sejalan dengan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Ia menilai perubahan regulasi dan penyempurnaan kebijakan internal saja belum cukup menjadi ukuran keberhasilan reformasi kelembagaan. Menurutnya, nilai etik, integritas, dan profesionalisme harus tercermin dalam praktik penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
βNilai etik, integritas, dan profesionalisme harus benar-benar terinternalisasi dalam kerja aparat di lapangan, khususnya dalam penanganan perkara dan pelayanan masyarakat,β katanya.
Rikwanto juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana nasional.
Menurutnya, penerapan aturan baru tersebut menuntut kesiapan aparat dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia menambahkan, implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga perubahan pola pikir aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.
Melalui kunjungan kerja di Gorontalo, Komisi III DPR RI ingin memperoleh gambaran terkait pelaksanaan reformasi kultural dan penguatan sumber daya manusia di lingkungan Polda, Kejati, dan BNNP Gorontalo.
Selain itu, Komisi III juga ingin mengidentifikasi tantangan serta kebutuhan dukungan yang diperlukan dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini