Sinata.id – Tumpukan rokok tanpa pita cukai dan botol minuman beralkohol ilegal akhirnya tak lagi punya masa depan. Di halaman Kantor Bea dan Cukai Medan, ribuan barang “nakal” itu resmi mengakhiri perjalanannya, bukan di etalase, bukan di gudang gelap, tapi di meja pemusnahan.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan memusnahkan Barang Kena Cukai ilegal dengan nilai fantastis, nyaris menyentuh Rp2 miliar. Sebuah pesan keras disampaikan, yang tak bayar cukai, siap-siap tak punya umur panjang.
Pemusnahan digelar di Jalan Suwondo Ujung, Medan Polonia, Rabu (17/12/2025).
Sejumlah pejabat hadir menyaksikan langsung, termasuk Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, unsur TNI, dan instansi lintas sektor lainnya.
Lengkap. Seperti barisan pembuktian bahwa negara tidak sedang bercanda.
Kepala KPPBC TMP B Medan, Dede Mulyana, menjelaskan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan berbulan-bulan, sejak Agustus 2024 hingga Mei 2025.
Totalnya, 63.728 bungkus atau lebih dari 1,26 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek, ditambah 389 botol minuman mengandung etil alkohol dari golongan A hingga C.
Singkatnya, semua ilegal, semua siap dilenyapkan.
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,94 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat cukai yang tak tertagih hampir Rp1 miliar.
Angka yang cukup untuk membuat siapa pun sadar, rokok dan miras ilegal memang murah di awal, mahal di akhir.
Dede menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar formalitas tahunan. Ini adalah bukti peran Bea Cukai sebagai community protector, pelindung masyarakat dari peredaran barang ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tapi juga berisiko bagi kesehatan dan keamanan publik.
Ia menekankan, perang melawan cukai ilegal tak mungkin dimenangkan sendirian.
Sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, Satpol PP, hingga masyarakat menjadi kunci utama.
Sepanjang 2025 saja, Bea Cukai Medan mencatat 149 kali penindakan pelanggaran cukai.
Hasilnya, lebih dari 8,1 juta batang rokok ilegal dan 1.314 liter MMEA ilegal diamankan, dengan nilai barang sekitar Rp60,2 miliar dan potensi cukai tak tertagih mencapai Rp6,3 miliar.
Angka-angka ini cukup menjelaskan betapa “suburnya” bisnis ilegal, sebelum akhirnya dipangkas.
Tak hanya penindakan, penegakan hukum juga berjalan.
Sebanyak 15 perkara diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium, dengan sanksi administratif berupa denda cukai hampir Rp2 miliar.
Pesannya jelas, bahwa negara masih memberi ruang taat hukum, tapi bukan untuk mengulang kesalahan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Bea dan Cukai.
Menurutnya, pemusnahan barang milik negara ini adalah simbol komitmen bersama dalam mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara dan membahayakan masyarakat.
Ia menambahkan, sinergi lintas sektor menjadi fondasi utama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, terutama dalam penindakan kejahatan ekonomi.
Polrestabes Medan, kata dia, siap terus berdiri di barisan yang sama dengan Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan.
Satu pesan menguat dari lokasi pemusnahan, rokok dan miras ilegal boleh sempat beredar, tapi pada akhirnya, hukum tetap yang menutup ceritanya, tanpa kompromi, tanpa diskon. [dfb]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini