Medan, Sinata.id — Belum genap satu pekan memimpin, Kapolsek Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan langsung mengirim pesan tegas kepada pelaku kejahatan jalanan. Dua pria yang diduga kuat sebagai spesialis pencurian sepeda motor lintas wilayah akhirnya dihentikan langkahnya setelah rentetan aksi di puluhan lokasi.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RA (24) dan OP (19). Salah satu korban terakhir mereka adalah seorang guru muda berinisial MKP (24), yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di kawasan Tanjung Selamat, Sunggal, pada Maret 2025 lalu.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan didampingi jajaran reskrim saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Rabu (21/1/2026).
“Yang kami amankan ini bukan pelaku biasa. Dari hasil pendalaman, perbuatannya berulang dan terorganisir. Pelaku mengambil sepeda motor dengan memanfaatkan kelengahan korban,” ujar Yunus, menjelaskan pola kejahatan yang dijalankan tersangka.
Dari hasil pengembangan, jejak kejahatan kedua pelaku terdeteksi di sedikitnya tiga kecamatan di Kota Medan, dengan total mencapai 23 tempat kejadian perkara. Aksi mereka bahkan melampaui wilayah hukum Sunggal.
“Di wilayah kami ada satu TKP. Di Medan Timur tercatat 17 laporan polisi yang mengarah ke pelaku yang sama, sementara di Delitua ada lima laporan. Semua ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri barang bukti dan jaringan terkait,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, tersangka utama RA telah dilimpahkan ke Polsek Medan Timur guna mengungkap rangkaian kasus lain yang diduga kuat masih berkaitan.
“RA sudah kami serahkan ke Polsek Medan Timur untuk pendalaman kasus-kasus yang terjadi di sana,” tegas Yunus.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor berwarna biru doff, satu kunci leter L, dua mata kunci, satu jaket sweater abu-abu bergaris biru, serta satu celana jeans biru yang diduga digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas, seiring upaya menutup ruang gerak pelaku curanmor di wilayah Medan dan sekitarnya. [dfb]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini