Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia sejak 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah mendapat izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga uang dipastikan tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Wakabareskrim juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan uang yang diduga palsu.
“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali mengatakan capaian penurunan peredaran uang palsu tidak lepas dari sinergi antarinstansi serta peningkatan teknologi pengamanan rupiah.
Menurut Ricky, kualitas uang rupiah Indonesia juga mendapat pengakuan internasional.
Seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023, sementara pecahan Rp50 ribu emisi 2022 dinobatkan sebagai salah satu uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan di dunia pada 2024.
Melalui kegiatan tersebut, Polri, Bank Indonesia, dan seluruh unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu dan aktif melaporkan setiap temuan mencurigakan kepada aparat penegak hukum maupun Bank Indonesia. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini