Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Bantuan untuk Korban Banjir Disunat, Kadis Sosial Samosir Ditahan Jaksa

bantuan untuk korban banjir disunat, kadis sosial samosir ditahan jaksa
Konferensi pers di Kantor Kejari Samosir. ist

Samosir, Sinata.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial untuk korban banjir bandang tahun 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya penyelewengan dana bantuan dari Kementerian Sosial atau Kemensos.

Advertisement

Kepala Kejari Samosir, Satria Irawan, mengungkapkan nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp516.298.000 dari total dana bantuan sebesar Rp1,5 miliar.

Dia menyatakan, dana tersebut semestinya digunakan untuk penguatan ekonomi warga terdampak bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir.

“Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp516.298.000,” ujar Satria saat pemaparan di Kantor Kejari Samosir, Senin (29/12/2025).

Baca Juga  Kiper Barcelona Andre ter Stegen Menuju Tottenham

Ia menuturkan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan sejak ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Samosir.

Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan modus penyelewengan yang dilakukan tersangka dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan.

Bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk transfer tunai sebesar Rp 5 juta dialihkan menjadi bantuan barang senilai Rp3 juta.

“Tersangka mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari cash transfer menjadi bantuan barang, serta menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang,” katanya.

Selain itu, tersangka diduga meminta penyisihan dana sebesar 15 persen dari total nilai bantuan kepada pihak penyedia untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

Baca Juga  Perkuat Pencegahan Kekerasan, DPR Wacanakan Revisi UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, tersangka Fitri Agus Karokaro dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini