Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah VI Pematangsiantar dan Simalungun Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), August Sinaga, merespons aksi damai Masyarakat Peduli Pendidikan dengan menghadiri langsung lokasi unjuk rasa di SMA Negeri 5 Pematangsiantar, Senin (19/1/2026).
Sekitar pukul 10.30 WIB, August mendatangi massa aksi dan mengajak para pengunjuk rasa untuk berdiskusi di dalam ruangan sekolah agar tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.
“Terima kasih kawan-kawan seperjuangan, kita sama-sama berjuang. Mari kita selesaikan di dalam agar lalu lintas tidak terhalang. Pematangsiantar adalah kota yang tertib,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, August menegaskan bahwa hingga saat ini dokumen anggaran untuk relokasi SMA Negeri 5 Pematangsiantar belum sampai ke pihaknya.
Baca juga:Gedung Rusak dan Rawan Banjir, Warga Desak Pemerintah Segera Relokasi SMA 5 Pematangsiantar
“Kita sama-sama berjuang. Darah saya ini darah Siantar karena saya lahir dan besar di Siantar. Sebelumnya saya menjabat di wilayah I sebelum akhirnya bertugas di sini,” ucapnya.
August juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan perwakilan pengunjuk rasa dengan Disdik Sumut maupun Komisi E DPRD Sumut. Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung antara Kamis hingga Jumat pada pekan ini.
“Saya hanya bisa sama-sama berjuang ke provinsi. Apakah nanti ke Komisi E atau langsung ke Disdik Provinsi, kita tidak unjuk rasa, tetapi rapat. Biayanya saya yang tanggung,” tuturnya.
Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan peserta aksi. Menanggapi hal itu, Koordinator Aksi, Indra Simarmata, menyatakan dukungannya terhadap sikap Kacabdis Wilayah VI tersebut.
“Justru karena Bapak adalah putra daerah Pematangsiantar, ini menjadi bentuk dukungan kami. Harapannya, kami dapat ikut sekitar 15 orang yang mewakili orang tua siswa, komite sekolah, dan masyarakat peduli pendidikan,” kata Indra.
Baca juga:Aksi Bakar Ban, Warga Tuntut Relokasi SMA Negeri 5 Pematangsiantar
Pada kesempatan tersebut, juga dicapai kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematangsiantar, Rahmat Nasution, dan Kacabdis Wilayah VI, August. Adapun poin-poin kesepakatan tersebut, antara lain:
1. Mendukung dan melaksanakan relokasi SMA Negeri 5 Pematangsiantar ke lokasi yang aman, layak, dan memiliki kepastian hukum.
2. Mengawal dan mengusulkan pelaksanaan relokasi SMA Negeri 5 Pematangsiantar pada tahun 2026 tanpa penundaan, serta menetapkan lahan lokasi relokasi sebagai bukti awal komitmen Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Kesepakatan ini dibuat dengan itikad baik, bersifat mengikat secara moral dan administratif, serta berlaku sejak tanggal ditandatangani. Apabila komitmen tersebut tidak dilaksanakan hingga 1 Februari 2026, maka massa menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan skala yang lebih besar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini