“Kondisi ini menimbulkan kekosongan hukum yang perlu segera diperbaiki melalui revisi UU Advokat,” katanya.
Umbu juga menilai banyaknya organisasi advokat yang saat ini berdiri menyebabkan sistem penegakan kode etik berjalan secara berbeda-beda.
Setiap organisasi memiliki mekanisme pengawasan, pemeriksaan, dan penjatuhan sanksi etik masing-masing.
Akibatnya, lanjut dia, tidak jarang seorang advokat yang tengah menghadapi proses etik atau telah dijatuhi sanksi dalam satu organisasi berpindah ke organisasi lain.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi efektivitas penegakan kode etik profesi.
“Keadaan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan pengawasan profesi, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai penegak hukum,” ujarnya.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Umbu mengusulkan pembentukan Dewan Etik Advokat Tunggal yang bersifat nasional, independen dan representatif.
Lembaga itu bukan organisasi advokat baru dan tidak memiliki anggota, melainkan forum nasional yang pengurusnya berasal dari unsur seluruh organisasi advokat yang disepakati bersama.
Dengan konsep tersebut, seluruh organisasi advokat tetap dapat menjalankan fungsi organisasinya masing-masing, sementara standar etik profesi berada dalam satu sistem nasional yang berlaku bagi seluruh advokat di Indonesia.
Umbu menjelaskan, Dewan Etik Advokat Tunggal nantinya dapat diberi kewenangan menyusun dan menegakkan kode etik nasional, memeriksa pengaduan masyarakat, menjatuhkan sanksi etik, menjaga standar profesi, hingga memberikan penilaian terkait ada atau tidaknya itikad baik dalam tindakan advokat yang dilakukan dalam kapasitas profesinya.
“Melalui mekanisme tersebut, hak imunitas advokat tetap terlindungi sebagaimana diamanatkan undang-undang. Pada saat yang sama, akuntabilitas profesi dan kepentingan penegakan hukum juga dapat terjamin,” katanya.
Umbu menegaskan sudah saatnya revisi UU Advokat memberikan kepastian hukum mengenai makna dan penilaian “itikad baik” serta membangun sistem penegakan etik yang berlaku secara nasional.
“Profesi advokat memerlukan perlindungan yang kuat, tetapi perlindungan tersebut harus berjalan seiring dengan pengawasan etik yang kuat demi menjaga kehormatan profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkasnya. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini