Jakarta, Sinata.id โ Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, menyoroti dugaan manipulasi presensi yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Kasus tersebut menjadi perhatian serius terkait pengawasan disiplin pegawai dan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah.
Dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026), Shintya menegaskan ASN merupakan wajah pelayanan pemerintah sehingga kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama. Ia juga menilai kebijakan yang baik harus diikuti dengan pelaksanaan yang baik di lapangan.
Saat melakukan kunjungan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Brebes, Shintya meminta pemerintah daerah memastikan reformasi birokrasi dijalankan secara konsisten agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, mengungkapkan manipulasi presensi dilakukan menggunakan aplikasi ilegal yang ditawarkan pihak luar atau peretas. Dengan membayar sekitar Rp250 ribu per tahun, oknum ASN disebut dapat memanipulasi data kehadiran tanpa harus berada di lokasi kerja.
Kasus tersebut terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan penjebakan sistem dengan mematikan server resmi absensi. Saat server dinonaktifkan, masih ditemukan aktivitas presensi yang kemudian mengarah pada dugaan penggunaan aplikasi ilegal.
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengatakan dari hasil penelusuran ditemukan ribuan ASN yang diduga menggunakan aplikasi tersebut. Mayoritas berasal dari kalangan tenaga kesehatan dan guru, termasuk sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Brebes.
Pemerintah daerah kini mengambil sejumlah langkah penanganan, mulai dari proses hukum, pemeriksaan disiplin ASN, audit forensik sistem presensi, hingga audit keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni, menyebut penanganan dilakukan secara paralel melalui pelaporan pengembang aplikasi ilegal ke Kepolisian Resor Brebes, pemeriksaan disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, audit sistem oleh Diskominfotik, serta penghitungan kerugian daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemkab Brebes juga menegaskan ASN yang menerima TPP secara tidak sah wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara. Bupati Paramitha bahkan menilai praktik manipulasi presensi itu dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi karena pegawai tetap menerima hak keuangan tanpa menjalankan kewajiban kerja sesuai aturan. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini