Simalungun, Sinata.id – Penanganan dua laporan polisi di Polsek Perdagangan, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan setelah kuasa hukum pelapor menilai proses penyidikan berjalan lambat dan minim transparansi. Hingga kini, perkembangan perkara yang dilaporkan disebut belum menunjukkan kejelasan.
Kuasa hukum pelapor, Pondang Hasibuan SH MH, menyampaikan bahwa kliennya, Heni Sukaesih Silalahi, telah membuat dua laporan polisi masing-masing dengan nomor LP/B/400/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025 dan LP/B/35/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Namun, menurutnya, kedua laporan tersebut belum mendapatkan perkembangan signifikan dari pihak penyidik.
Pihak kuasa hukum mengaku mengalami kesulitan memperoleh informasi terkait progres penanganan perkara. Selain penyidik disebut sulit dihubungi, permintaan resmi terkait perkembangan penyidikan juga diklaim belum direspons.
Menurut Pondang Hasibuan, pelapor memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum serta informasi yang jelas mengenai tahapan penyidikan yang sedang berjalan. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
“Klien kami membutuhkan kepastian terkait penanganan laporan yang telah disampaikan. Informasi perkembangan perkara seharusnya dapat diberikan secara berkala kepada pelapor,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia juga menyoroti belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh penyidik yang menangani perkara tersebut. Padahal, pemberian SP2HP kepada pelapor merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam aturan tersebut, penyidik diwajibkan memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi proses penyidikan.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolsek Perdagangan melalui surat Nomor 08/PH/IV/2026 tertanggal 10 April 2026. Namun hingga saat ini, surat tersebut disebut belum memperoleh tanggapan.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum meminta perhatian dari Propam Polda Sumatera Utara dan Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan terhadap proses penanganan laporan dimaksud, termasuk dugaan pelanggaran prosedur dalam tahapan penyidikan.
Pondang menegaskan, transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum diperlukan agar masyarakat mendapatkan rasa keadilan dalam setiap proses hukum yang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Perdagangan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan dua laporan tersebut maupun tanggapan atas surat yang dilayangkan kuasa hukum pelapor. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini