Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Ancaman PHK Massal PPPK 2027, DPR Desak Pemerintah Tunda Aturan Belanja Pegawai

ancaman phk massal pppk 2027, dpr desak pemerintah tunda aturan belanja pegawai
Ilustrasi PPPK. (antara)

Jakarta, Sinata.id – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) seiring kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah daerah.

Kondisi ini dipicu oleh pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Advertisement

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menyoroti potensi dampak kebijakan tersebut dan meminta pemerintah pusat menunda penerapan aturan pembatasan belanja pegawai. Menurutnya, penundaan diperlukan agar pemerintah daerah tidak mengambil kebijakan ekstrem yang berujung pada PHK massal.

Giri menjelaskan, tekanan terhadap anggaran daerah akan semakin berat menjelang tahun 2027, ketika batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD mulai diberlakukan secara penuh. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu krisis sosial, terutama di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.

Baca Juga  Penyamaan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Dapat Dipahami Anggota DPR RI

“Tanpa penyesuaian kebijakan, banyak pemerintah daerah kemungkinan akan memangkas tenaga PPPK, khususnya yang berstatus paruh waktu,” ujarnya, seperti dilansir Kamis (26/3/2026).

Empat Opsi Solusi

Giri mengusulkan empat opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan tersebut:

Tetap menjalankan aturan sesuai jadwal, dengan risiko terjadinya PHK massal.

Efisiensi internal, melalui pengurangan gaji dan hari kerja PPPK paruh waktu sebagai langkah terakhir.

Penundaan aturan melalui penerbitan Perppu atau revisi UU HKPD.

Sentralisasi penggajian, yakni memindahkan beban gaji PNS dan PPPK penuh waktu ke pemerintah pusat.

Dari keempat opsi tersebut, ia menilai penundaan aturan merupakan langkah paling realistis untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

Baca Juga  BKN Tegaskan Isu Status Baru ASN untuk PPPK adalah Hoaks, Ini Penjelasannya

Dampak di Daerah

Sejumlah daerah mulai melakukan penyesuaian anggaran. Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Bupati Halikinnor mengungkapkan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi dipangkas karena porsi belanja pegawai masih di atas 35 persen.

Pemerintah daerah setempat juga berencana memangkas sejumlah pos anggaran lain, seperti perjalanan dinas dan belanja operasional, guna menekan beban belanja pegawai.

Di Nusa Tenggara Timur, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menyebutkan kebutuhan efisiensi anggaran mencapai sekitar Rp540 miliar. Dampaknya, sekitar 9.000 PPPK berpotensi diberhentikan.

Sementara itu, di Sulawesi Barat, Gubernur Suhardi Duka menyatakan sekitar 2.000 PPPK terancam kehilangan pekerjaan pada 2027 demi menyesuaikan batas belanja pegawai.

Baca Juga  Letjen Yudi Abrimantyo Lepas Jabatan Kabais TNI, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Respons Pemerintah Pusat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan pemerintah memahami kekhawatiran para PPPK. Ia menegaskan bahwa kebijakan terkait tidak semata-mata dilihat dari sisi anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan pelayanan publik.

“Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Situasi ini menegaskan perlunya langkah strategis dari pemerintah pusat agar kebijakan efisiensi tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, khususnya bagi ribuan tenaga PPPK di seluruh Indonesia. (A02)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini