Bima, Sinata.id - AKBP Didik Putra Kuncoro dicopot dari jabatannya Kapolres Bima Kota setelah namanya disebut dalam perkara dugaan aliran dana hasil peredaran narkoba. Polda NTB mengambil langkah pencopotan menyusul pengembangan kasus yang menyeret AKP Malaungi yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengutarakan bahwa penetapan tersangka terhadap Didik dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.
"Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Eko, Jumat (13/2/2026).
Perkara ini mencuat setelah Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota buka mulut keterlibatan atasannya dalam pusaran uang yang bersumber dari bandar narkoba. Informasi disampaikan melalui kuasa hukumnya, Asmuni, yang menyebut adanya permintaan sejumlah uang oleh Didik saat masih menjabat Kapolres.
Menurut keterangan yang disampaikan, permintaan itu disebut berkaitan dengan satu unit mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,8 miliar. Permintaan tersebut, kata kuasa hukum, disertai ancaman pencopotan jabatan sehingga dianggap sebagai tekanan terhadap Malaungi.
Dalam upaya memenuhi permintaan, Malaungi disebut berkomunikasi dengan seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam komunikasi itu, Koko Erwin menyatakan kesediaan menyediakan dana miliaran rupiah dengan syarat aktivitas peredaran narkoba yang dijalankannya tidak ditindak oleh aparat di wilayah Polres Bima Kota. Setelah melalui negosiasi, disepakati angka Rp1,8 miliar.
Karena tidak mampu menyerahkan seluruh dana sekaligus, Koko Erwin disebut mentransfer Rp1 miliar sebagai uang muka melalui rekening atas nama Dewi Purnamasari. Transfer dilakukan bertahap, masing-masing Rp200 juta dan Rp800 juta.
Setelah dana terkumpul, Malaungi melaporkan kepada Didik melalui pesan singkat dengan kode “BBM sudah full” yang dimaknai sebagai uang telah tersedia. Pesan tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, dibalas dengan instruksi agar uang diambil oleh seseorang yang disebut “Ria”, yang diduga merupakan ajudan Didik.
Uang Rp1 miliar kemudian ditarik tunai, dimasukkan ke dalam kardus, dan diserahkan kepada pihak yang dimaksud. Selanjutnya, dana itu disebut disetorkan secara tunai ke rekening atas nama Didik.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.