Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Kronologi Ratusan Potongan Tubuh Tiara Angelina Saraswati Ditemukan di Surabaya

kronologi potongan tubuh tiara angelina ditemukan. mulai dari pembunuhan di kamar kos, proses mutilasi, hingga penangkapan alvi maulana.
Kronologi kasus mutilasi Tiara Angelina di Surabaya. Mulai dari pembunuhan di kamar kos, proses mutilasi, hingga penangkapan Alvi Maulana.

Mojokerto, Sinata.id – Kasus mutilasi yang menggegerkan Mojokerto dan Surabaya bermula pada Minggu, 31 Agustus 2025. Seorang pria bernama Alvi Maulana (24), warga asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, diketahui membunuh kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), di sebuah kamar kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya.

Pada malam itu, hubungan keduanya sedang memanas. Alvi sempat tertahan di luar kos karena pintu dikunci oleh korban. Setelah menunggu sekitar satu jam, pintu akhirnya dibuka. Pertengkaran kembali terjadi hingga Alvi terbawa emosi. Dalam kondisi marah, ia mengambil sebilah pisau dan menggorok leher Tiara hingga meninggal dunia.

Advertisement

Baca Juga: Alvi Maulana, Pria Asal Labuhan Batu Mutilasi Pacar hingga Ratusan Bagian

Baca Juga  Febrianto, Pembunuh Anti Puspita Sari Mengenal Korban dari Layanan Open BO

Tak berhenti di situ, Alvi kemudian memutilasi jasad Tiara di kamar mandi kos. Tubuh korban dipotong menjadi ratusan bagian. Sebagian potongan ia simpan di balik lemari, sementara sebagian lainnya dibuang ke kawasan hutan Pacet, Mojokerto, dengan tujuan menghilangkan jejak.

Penemuan Potongan Tubuh

Pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 10.40 WIB, warga Pacet dikejutkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di semak belukar tepi Jalan Raya Pacet–Cangar.

Penemu pertama, Suliswanto (30), awalnya mengira potongan tersebut milik hewan. Namun setelah diamati, ia menduga kuat itu bagian tubuh manusia dan segera melapor ke polisi.

Polisi kemudian melakukan penyisiran di lokasi bersama tim K9 Polda Jawa Timur. Dari hasil pencarian, ditemukan 65 potongan tubuh yang diyakini milik seorang perempuan.

Baca Juga  BAKN DPR RI Soroti Sinkronisasi APBN–APBD dan Tren Kenaikan SiLPA

Baca Juga: Belum Menikah, Korban Mutilasi Tiara Angelina Saraswati dan Pelaku Tinggal Satu Kos

Salah satu temuan penting adalah pergelangan tangan korban, yang kemudian dipindai menggunakan alat Mambis (Mobile Automated Multi-Biometric Identification System).

Dari pemindaian sidik jari tersebut, identitas korban terkonfirmasi sebagai Tiara Angelina Saraswati.

Penangkapan Pelaku

Kurang dari 24 jam setelah identitas korban diketahui, polisi berhasil mengidentifikasi Alvi Maulana sebagai pelaku utama.

Ia ditangkap di kawasan Lidah Wetan, Surabaya. Saat penggeledahan, polisi menemukan potongan tubuh lain yang disembunyikan pelaku di kos.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menyebutkan motif pembunuhan berhubungan dengan konflik asmara dan tekanan ekonomi.

Motifnya dilatari karena sakit hati dengan sikap korban selama berhubungan,” kata Ihram, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/9/2025). 

Baca Juga  Mahasiswa UMA Medan Tewas di Tangan Teman Sendiri Usai “Nyimeng” Bareng

Selama tiga tahun tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan resmi, keduanya kerap terlibat perselisihan. Pelaku mengaku merasa terbebani oleh tuntutan korban, termasuk soal gaya hidup dan kebutuhan ekonomi yang sulit dipenuhi.

Atas perbuatannya, Alvi Maulana dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada putusan pengadilan. (A46)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini