Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

BPN Pematangsiantar Klarifikasi Soal Status Tanah Terlantar

kepala subbagian humas kantor agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (atr/bpn) kota pematangsiantar, immanuel manullang.
Kepala Subbagian Humas Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar, Immanuel Manullang.

Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar mencuat di tengah masyarakat, khususnya terkait pemahaman terhadap status dan kriteria tanah yang dikategorikan sebagai terlantar.

PP Nomor 20 Tahun 2021 Picu Pro dan Kontra

Advertisement

Peraturan tersebut mendefinisikan tanah terlantar sebagai bidang tanah yang tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan dan hak yang diberikan. Status ini dapat diterapkan pada tanah-tanah yang memiliki hak tertentu, seperti Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Kepala Subbagian Humas Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar, Immanuel Manullang, memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan dasar penetapan status tanah terlantar.

Baca Juga  Edukasi Keselamatan Jalan, Satlantas Tebing Tinggi Sasar Anak Usia Dini

“Misalnya, jika sebuah lahan awalnya diberikan izin HGU untuk perkebunan nanas, namun kemudian dimanfaatkan untuk bengkel, maka izin tersebut dapat tidak diperpanjang karena penggunaan tidak sesuai peruntukan awal,” jelas Immanuel saat ditemui pada Selasa, 22 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa penetapan tanah sebagai tanah terlantar bukan proses instan. Penentuan status tersebut melalui serangkaian prosedur administratif yang melibatkan berbagai tahapan, mulai dari terbitnya surat edaran dari Kementerian ATR/BPN, kemudian dilanjutkan dengan proses inventarisasi oleh pihak BPN, dilakukannya eksaminasi, hingga akhirnya dikeluarkan keputusan resmi mengenai status tanah tersebut.

Namun demikian, dalam pelaksanaan dan penindakan atas temuan tanah terlantar, BPN tidak dapat bergerak secara sepihak. Immanuel menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi memerlukan sinergi lintas sektor.

Baca Juga  Wakil Bupati Taput Resmikan Green House IoT, Bukti Nyata Lompatan Teknologi Pertanian Taput

“BPN tidak hanya melakukan inventarisasi. Kami juga memerlukan dukungan kelembagaan yang dapat menjalankan proses penertiban sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Lebih jauh, ia memaparkan bahwa salah satu fokus utama BPN Pematangsiantar saat ini adalah melaksanakan pemetaan tanah secara sistematis, sebagaimana yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Pemetaan ini mencakup seluruh jenis tanah—baik yang belum bersertifikat, yang telah bersertifikat, hingga yang tergolong sebagai tanah terlantar.

Dari data yang dihimpun, imbuhnya, sekitar 81 persen bidang tanah di Kota Pematangsiantar telah bersertifikat, sementara sisanya—sekitar 19 persen—masih belum memiliki legalitas resmi.

“Angka ini menunjukkan progres yang cukup baik. Target kami, tahun depan Pematangsiantar bisa menyandang status sebagai kota lengkap,” ucap Immanuel penuh harap.

Baca Juga  Gubernur Sumut Bobby Nasution Dengar Langsung Keluhan Warga Pesisir Labura dan Dukung UMKM

Sebagai informasi, predikat kota lengkap merujuk pada daerah yang seluruh bidang tanahnya telah terpetakan secara digital dan terekam dalam sistem peta citra, sehingga memudahkan akses informasi secara transparan bagi publik.

Immanuel juga menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut status atau legalitas lahan. Pihaknya siap memberikan klarifikasi langsung kepada warga yang ingin mendapatkan penjelasan.

“Jika ada masyarakat yang merasa ragu atau butuh informasi terkait status tanahnya, kami persilakan datang langsung ke kantor. Kami siap memberikan keterangan secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (HN)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini