Deli Serdang, Sinata.id – HAP, (26) pemuda warga Dusun XII Melati, Jalan M Saman, Gang Madura, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, terpaksa harus menginap di hotel Prodeo, setelah dia ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu.
HAP ditangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat yang menyebutkan, jika dia menyimpan dan mengedarkan sabu di Jalan Dokter Cokroaminoto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Dijelaskan, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan. Petugas pun langsung meringkusnya. Ketika digeledah, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam balutan tisu warna hitam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 0,77 gram, 15 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 1,98 gram, satu blok plastik klip transparan ukuran kecil kosong, plastik klip transparan ukuran sedang kosong dan satu masker warna hitam.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2,75 gram. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti digelandang ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. (SN22)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini