Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Korban Penganiayaan di Tapteng Kecewa, Terdakwa Divonis 4 Bulan dan Tetap Bebas

korban penganiayaan di tapteng kecewa, terdakwa divonis 4 bulan dan tetap bebas
Korban penganiayaan, Nurencilina Situmeang. (sinata)

Sibolga, Sinata.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga dalam perkara penganiayaan yang menjerat terdakwa Marhusor M. Parulian Situmeang menuai sorotan dari pihak korban.

Korban, Nurencilina Situmeang (61), mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Advertisement

Majelis hakim yang diketuai Rizal Ihutraja Sinurat bersama hakim anggota Adrinaldi dan Sakirin menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahri Rahmadani, dan Ujang Suryana, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 10 bulan.

Selain itu, terdakwa juga tidak menjalani penahanan meski telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga  Silmy Karim Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan Terkait OTT Imigrasi Jakarta Barat

“Sebagai korban, saya merasa keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Apalagi terdakwa tidak ditahan, padahal dalam putusan dinyatakan terbukti bersalah,” ujar Nurencilina, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat terdakwa masih bebas beraktivitas dan diduga beberapa kali melontarkan ucapan yang menyinggung perasaannya.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini