Sibolga, Sinata.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga dalam perkara penganiayaan yang menjerat terdakwa Marhusor M. Parulian Situmeang menuai sorotan dari pihak korban.
Korban, Nurencilina Situmeang (61), mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Majelis hakim yang diketuai Rizal Ihutraja Sinurat bersama hakim anggota Adrinaldi dan Sakirin menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahri Rahmadani, dan Ujang Suryana, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 10 bulan.
Selain itu, terdakwa juga tidak menjalani penahanan meski telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Sebagai korban, saya merasa keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Apalagi terdakwa tidak ditahan, padahal dalam putusan dinyatakan terbukti bersalah,” ujar Nurencilina, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat terdakwa masih bebas beraktivitas dan diduga beberapa kali melontarkan ucapan yang menyinggung perasaannya.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini