Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Majelis Etik Ombudsman Pecat Ketua Ombudsman Hery Susanto

majelis
Hery Suanto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Sinata.id – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

Hery dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.

Advertisement

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

“Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono.

Majelis Etik selanjutnya akan menyampaikan hasil keputusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian tetap Hery Susanto dari jabatannya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyebut Hery tidak menunjukkan itikad untuk meminta maaf maupun mengundurkan diri setelah kasus hukum yang menjeratnya mencuat ke publik.

Padahal, menurut Majelis Etik, sejumlah anggota Ombudsman telah meminta yang bersangkutan mengambil langkah tersebut demi menjaga marwah lembaga.

Majelis Etik juga menilai Hery telah melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada kredibilitas dan kehormatan Ombudsman RI.

Selain persoalan etik, Hery dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Ombudsman karena tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya selama tiga bulan berturut-turut akibat menjalani masa penahanan.

“Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama tiga bulan terus-menerus,” kata Partono.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini