JAKARTA, Sinata.id – Indonesia Police Watch (IPW) menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, terkait kemungkinan jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diisi oleh kalangan sipil merupakan pernyataan yang sarat muatan politik.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, usulan tersebut muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri sehingga tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik yang sedang berkembang.
“Pernyataan Natalius Pigai ini merupakan pernyataan politis karena kami melihat ada kepentingan-kepentingan tertentu yang sedang dibawa atau dititipkan melalui pernyataan tersebut,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).
Menurut IPW, wacana tersebut dapat dibaca sebagai bentuk political bargaining yang ditujukan untuk mempengaruhi posisi Polri dalam proses pembahasan RUU Polri.
Bahkan, tidak tertutup kemungkinan adanya kepentingan politik tertentu yang ingin menekan institusi kepolisian agar mengikuti agenda tertentu.
IPW menegaskan bahwa syarat pengangkatan Kapolri sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 11 Ayat (6) UU Polri disebutkan bahwa Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri yang masih aktif serta memiliki jenjang kepangkatan dan rekam jejak karier yang memadai di lingkungan kepolisian.
“Undang-undang yang berlaku sudah sangat jelas. Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri aktif yang memiliki jenjang kepangkatan dan karier di institusi kepolisian,” ujar Sugeng.
IPW menjelaskan bahwa dalam praktik selama ini calon Kapolri umumnya berasal dari perwira berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang pernah menduduki jabatan strategis, baik sebagai Kapolda maupun pejabat utama di Mabes Polri.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini