JAKARTA, Sinata.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Logo Layanan Polisi 110 sebagai identitas visual nasional untuk layanan pengaduan dan permintaan bantuan masyarakat.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/695/V/2026 tentang Logo Layanan Polisi 110, sebagaimana dilansir dari laman resmi Humas Polri, humas.polri.go.id pada Sabtu (6/6/2026).
Penetapan logo baru ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk memperkuat kualitas pelayanan publik yang cepat, responsif, humanis, dan terintegrasi dengan teknologi informasi.
Melalui logo tersebut, layanan Polisi 110 kini memiliki identitas resmi yang akan digunakan secara nasional dalam penyelenggaraan layanan pengaduan dan bantuan kepolisian kepada masyarakat.
Kehadiran logo baru diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat mengenali layanan darurat kepolisian sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan Polri.
Selain menjadi identitas visual, Logo Layanan Polisi 110 juga mengandung filosofi yang mencerminkan nilai-nilai dasar tugas kepolisian, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Polri menjelaskan bahwa warna merah pada angka 110 melambangkan keberanian, ketegasan, serta kesiapsiagaan dalam merespons berbagai situasi darurat. Sementara warna putih mencerminkan ketulusan, kejujuran, dan integritas dalam pelayanan publik.
Adapun warna hitam menggambarkan profesionalisme, tanggung jawab, serta komitmen institusi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Dari sisi desain, bentuk kotak dengan sudut membulat melambangkan sistem pelayanan yang terstruktur, modern, namun tetap mengedepankan sisi humanis. Garis bingkai berwarna merah merepresentasikan perlindungan hukum dan ketegasan Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara simbol telepon dan gelombang sinyal yang terdapat dalam logo menggambarkan layanan komunikasi yang modern, mudah diakses, responsif, serta aktif selama 24 jam penuh.
Angka 110 sendiri merupakan nomor tunggal layanan pengaduan dan bantuan kepolisian yang dirancang agar mudah diingat dan dapat diakses masyarakat kapan saja saat membutuhkan bantuan.
Sebagai penegasan komitmen pelayanan, logo tersebut juga memuat slogan “Melindungi – Mengayomi – Melayani” yang selama ini menjadi nilai dasar dan pedoman Polri dalam menjalankan tugas kepada masyarakat.
Dengan penetapan logo baru tersebut, Polri berharap layanan Polisi 110 semakin dikenal luas sebagai sarana pengaduan dan bantuan yang cepat, profesional, transparan, serta mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat di seluruh Indonesia. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini