Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Gaji Dipotong Berbulan-bulan, Karyawan PT SHK Cari Keadilan ke DPRD Pematangsiantar

gaji dipotong berbulan-bulan, karyawan pt shk cari keadilan ke dprd pematangsiantar
Godfrit Freddy Sianturi. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id  – Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (8/6/2026) untuk membahas dugaan pemotongan gaji yang dilakukan oleh PT Suryatama Harapan Kita (SHK) terhadap salah seorang karyawannya, Godfrit Freddy Sianturi.

RDP tersebut digelar menyusul laporan yang disampaikan Godfrit kepada Komisi I DPRD Pematangsiantar. Dalam laporannya, ia mengaku mengalami kerugian akibat kebijakan perusahaan yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Advertisement

Saat ditemui Sinata.id, Sabtu (6/6/2026), Godfrit berharap rapat tersebut dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum dan keadilan atas persoalan yang dialaminya.

Menurut Godfrit, selama 11 bulan terakhir gaji pokok yang menjadi haknya dipotong oleh pihak perusahaan tanpa adanya kesepakatan maupun dasar hukum yang jelas.

Baca Juga  Dishub Siantar Rekomendasikan Izin Operasional Bajaj RE

“Fokus utama yang saya tuntut adalah meminta manajemen PT SHK membayarkan seluruh kekurangan gaji pokok yang telah dipotong secara sepihak selama 11 bulan terakhir,” ujarnya.

Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara finansial, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak normatif pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

“Uang tersebut merupakan hak normatif atas hasil kerja saya yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam agenda RDP tersebut, Komisi I DPRD Pematangsiantar berencana menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Di antaranya Direktur SHK, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar.

Melalui forum tersebut, DPRD diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan antara pekerja dan perusahaan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga  Dua Perda Strategis di Siantar Akan Segera Lahir

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SHK belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan gaji yang dilaporkan tersebut. (SN14)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini