Medan, Sinata.id – Proses verifikasi ijazah yang digunakan Ketua DPRD Pematangsiantar periode 2024-2029, Timbul Marganda Lingga, saat mengikuti pencalonan anggota legislatif kembali menjadi sorotan publik.
Aktivis hukum dan pemerhati demokrasi, G. Seniman Nainggolan, mempertanyakan dasar verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar terhadap dokumen pendidikan yang digunakan politikus PDI Perjuangan tersebut dalam sejumlah kontestasi pemilu.
Timbul diketahui menggunakan ijazah Paket C yang diterbitkan PKBM Budaya Jakarta Pusat pada 2003 dan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun pada 2007. Dokumen tersebut disebut telah digunakan sebagai syarat pencalonan anggota DPRD sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2024.
Dalam pertemuan bersama sejumlah wartawan di Kota Medan, Jumat (5/6/2026), Seniman mengaku hingga saat ini belum memperoleh dokumen Berita Acara (BA) verifikasi calon anggota DPRD yang menjadi dasar penetapan status Memenuhi Syarat (MS) pada Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024.
“Kalau verifikasi benar dilakukan, mana berita acaranya? Siapa yang memverifikasi, kapan dilakukan, dan apa hasil verifikasinya? Semua harus memiliki jejak administrasi yang jelas,” ujar Seniman.
Minta Dokumen Verifikasi Dibuka
Menurut Seniman, permintaan dokumen tersebut telah diajukan melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik kepada PPID KPU Kota Pematangsiantar.
Namun, hingga saat ini ia mengaku hanya menerima sebagian dokumen administratif, sementara dokumen yang dianggap sebagai bukti utama pelaksanaan verifikasi belum diberikan.
Ia juga mengaku mendapat informasi dari salah seorang staf verifikasi KPU Kota Pematangsiantar yang menyebut dokumen yang dimaksud tidak berada dalam penguasaan mereka.
Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan terkait dasar penetapan status Memenuhi Syarat terhadap calon legislatif yang telah ditetapkan dan terpilih.
“Dokumen verifikasi bukan sekadar arsip biasa. Dokumen itu merupakan bukti bahwa penyelenggara pemilu telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Jika dokumen tersebut tidak tersedia, maka publik berhak mempertanyakan apakah proses verifikasi benar-benar dilakukan,” katanya.
Soroti Perubahan Status Calon
Selain Berita Acara verifikasi, Seniman juga meminta dokumen yang berkaitan dengan perubahan status calon dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Dokumen yang dimaksud meliputi berkas masa perbaikan, masa sanggah, berita acara, hingga keputusan pleno yang menjadi dasar perubahan status tersebut.
Menurutnya, jawaban yang diberikan KPU Kota Pematangsiantar selama ini masih bersifat naratif dan belum disertai dokumen yang diminta.
Akan Tempuh Sengketa Informasi
Seniman memastikan akan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi dalam waktu dekat.
Tidak hanya kepada KPU Kota Pematangsiantar, sengketa informasi juga direncanakan diajukan terhadap Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan PKBM Budaya Jakarta guna memperoleh dokumen yang berkaitan dengan riwayat serta legalitas ijazah Paket C yang digunakan.
Ia menegaskan persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut dokumen pendidikan seseorang, melainkan juga berkaitan dengan transparansi dan integritas penyelenggaraan pemilu.
“Rakyat berhak mengetahui apakah wakil-wakil yang duduk di DPRD telah melalui proses verifikasi yang sah dan dapat dibuktikan. Demokrasi tidak boleh berdiri di atas dokumen yang tidak jelas atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPU Kota Pematangsiantar maupun Timbul terkait pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan Seniman. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini