Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Verifikasi Ijazah Timbul Lingga Dipertanyakan, KPU Pematangsiantar Disorot Publik Kembali

verifikasi ijazah timbul lingga dipertanyakan, kpu pematangsiantar disorot publik kembali
Seniman Nainggolan saat menerima dokumen dari KPU Pematangsiantar. (istimewa0

Medan, Sinata.id – Proses verifikasi ijazah yang digunakan Ketua DPRD Pematangsiantar periode 2024-2029, Timbul Marganda Lingga, saat mengikuti pencalonan anggota legislatif kembali menjadi sorotan publik.

Aktivis hukum dan pemerhati demokrasi, G. Seniman Nainggolan, mempertanyakan dasar verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar terhadap dokumen pendidikan yang digunakan politikus PDI Perjuangan tersebut dalam sejumlah kontestasi pemilu.

Advertisement

Timbul diketahui menggunakan ijazah Paket C yang diterbitkan PKBM Budaya Jakarta Pusat pada 2003 dan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun pada 2007. Dokumen tersebut disebut telah digunakan sebagai syarat pencalonan anggota DPRD sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2024.

Dalam pertemuan bersama sejumlah wartawan di Kota Medan, Jumat (5/6/2026), Seniman mengaku hingga saat ini belum memperoleh dokumen Berita Acara (BA) verifikasi calon anggota DPRD yang menjadi dasar penetapan status Memenuhi Syarat (MS) pada Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024.

Baca Juga  Bobby Nasution: Koperasi Merah Putih Jadi Penguat Ekonomi Rakyat hingga Desa

“Kalau verifikasi benar dilakukan, mana berita acaranya? Siapa yang memverifikasi, kapan dilakukan, dan apa hasil verifikasinya? Semua harus memiliki jejak administrasi yang jelas,” ujar Seniman.

Minta Dokumen Verifikasi Dibuka

Menurut Seniman, permintaan dokumen tersebut telah diajukan melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik kepada PPID KPU Kota Pematangsiantar.

Namun, hingga saat ini ia mengaku hanya menerima sebagian dokumen administratif, sementara dokumen yang dianggap sebagai bukti utama pelaksanaan verifikasi belum diberikan.

Ia juga mengaku mendapat informasi dari salah seorang staf verifikasi KPU Kota Pematangsiantar yang menyebut dokumen yang dimaksud tidak berada dalam penguasaan mereka.

Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan terkait dasar penetapan status Memenuhi Syarat terhadap calon legislatif yang telah ditetapkan dan terpilih.

Baca Juga  Nilai SKP ASN Mendadak Berubah, DPRD Pematangsiantar Soroti Mekanisme Penilaian

“Dokumen verifikasi bukan sekadar arsip biasa. Dokumen itu merupakan bukti bahwa penyelenggara pemilu telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Jika dokumen tersebut tidak tersedia, maka publik berhak mempertanyakan apakah proses verifikasi benar-benar dilakukan,” katanya.

Soroti Perubahan Status Calon

Selain Berita Acara verifikasi, Seniman juga meminta dokumen yang berkaitan dengan perubahan status calon dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Dokumen yang dimaksud meliputi berkas masa perbaikan, masa sanggah, berita acara, hingga keputusan pleno yang menjadi dasar perubahan status tersebut.

Menurutnya, jawaban yang diberikan KPU Kota Pematangsiantar selama ini masih bersifat naratif dan belum disertai dokumen yang diminta.

Akan Tempuh Sengketa Informasi

Seniman memastikan akan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi dalam waktu dekat.

Baca Juga  Dishub Siantar Disorot Soal Tunggakan Parkir, DPRD: Pindah Saja Pak!

Tidak hanya kepada KPU Kota Pematangsiantar, sengketa informasi juga direncanakan diajukan terhadap Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan PKBM Budaya Jakarta guna memperoleh dokumen yang berkaitan dengan riwayat serta legalitas ijazah Paket C yang digunakan.

Ia menegaskan persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut dokumen pendidikan seseorang, melainkan juga berkaitan dengan transparansi dan integritas penyelenggaraan pemilu.

“Rakyat berhak mengetahui apakah wakil-wakil yang duduk di DPRD telah melalui proses verifikasi yang sah dan dapat dibuktikan. Demokrasi tidak boleh berdiri di atas dokumen yang tidak jelas atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPU Kota Pematangsiantar maupun Timbul terkait pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan Seniman. (SN10)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini