Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

KDM Minta Warga Laporkan SPPG Nakal: Bisa Dipidana

gubernur jawa barat dedi mulyadi tegaskan kualitas program mbg jadi prioritas. sppg nakal siap dicopot hingga terancam pidana.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Ist)

Sinata.idGubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah provinsi saat ini adalah meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan usai munculnya usulan pemberhentian sementara terhadap sebagian pelaksana program.

Dalam keterangannya, pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini menjelaskan bahwa penghentian sementara hanya berlaku bagi pihak pelaksana yang tergabung dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG nakal, dan terbukti tidak menjalankan tugas sesuai standar.

Advertisement

“Yang kita lakukan bukan menghentikan programnya, tapi memastikan kualitasnya. Kalau ada pelaksana yang tidak sesuai aturan, mereka diberhentikan dan akan segera diganti,” tegas KDM, Rabu (1/9/2025).

Baca Juga  Curhatan Pengelola Dapur MBG Purworejo Viral, Juknis Mendadak Disebut Bikin Perencanaan Menu Kacau

KDM mengungkapkan, pekan depan pihaknya akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sekaligus membentuk satuan tugas khusus. Satgas ini akan berfungsi mengawasi jalannya MBG, menyusun aturan pengikat, serta memastikan standar pelayanan diterapkan secara konsisten.

Selain itu, pemerintah provinsi juga akan menyiapkan layanan pengaduan masyarakat. Sistem ini memungkinkan penerima manfaat melaporkan jika makanan yang diterima tidak sesuai standar harga Rp10 ribu per porsi.

“Kalau makanannya tidak sesuai, cukup difoto lalu dilaporkan lewat media sosial atau grup WhatsApp pengaduan. Dari situ tim akan mengecek dan menganalisis laporan tersebut,” papar KDM.

Sanksi Tegas hingga Ranah Pidana

KDM menegaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh auditor. Jika terbukti ada penyimpangan, maka akan dikenakan tiga jenis sanksi, yakni Administrasi, bagi pelanggaran ringan; Pemberhentian, untuk pelaksana yang terbukti tidak kompeten; dan Pidana, jika ditemukan indikasi penyelewengan dana negara.

Baca Juga  Penggantian Paspor untuk Korban Banjir Aceh, Sumut, Sumbar Tidak Dipungut Biaya

“Kalau ada pengurangan kualitas atau jumlah, itu bukan sekadar kesalahan teknis, tapi bisa masuk ranah pidana karena menyangkut uang negara,” imbuhnya.

Lebih jauh, Pemprov Jabar mendorong agar dapur penyedia MBG berada langsung di sekolah-sekolah. Menurut KDM, langkah ini akan membuat pengawasan lebih mudah sekaligus mendekatkan manfaat program ke sasaran utama, yakni siswa.

“Untuk sementara, SPPG yang dihentikan tidak akan beroperasi sampai kita dapat pengganti yang lebih bermutu. Yang jelas, MBG tetap berjalan, hanya kualitasnya yang terus diperketat,” pungkasnya. (A46)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini