Jakarta, Sinata.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan akan menjadi salah satu sasaran penindakan dalam Operasi Patuh 2026 yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 8-21 Juni 2026.
Korlantas mengingatkan bahwa pelat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang diterbitkan negara dan tidak boleh dimodifikasi sesuka hati oleh pemilik kendaraan.
Aturan mengenai penggunaan TNKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan Pasal 68 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan TNKB yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku sesuai standar yang telah ditetapkan.
Korlantas menyebut masih banyak ditemukan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi dengan alasan estetika maupun untuk membentuk susunan huruf dan angka tertentu.
Praktik tersebut dinilai melanggar aturan karena dapat menghambat proses identifikasi kendaraan, termasuk oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Beberapa bentuk modifikasi yang dilarang antara lain mengubah huruf dan angka pelat nomor, menggunakan jenis huruf atau font yang tidak sesuai standar, mengubah ukuran TNKB, menghilangkan logo atau tanda resmi Polri, menggunakan bahan reflektif berlebihan, hingga memasang pelat nomor dengan posisi yang menyulitkan pembacaan.
Dalam Operasi Patuh 2026, petugas akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor modifikasi, pelat palsu, pelat yang ditutup akses identifikasinya, maupun pelat yang tidak dapat terbaca dengan jelas oleh petugas dan kamera ETLE.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini