Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Operasi Patuh 2026 Incar Pelat Nomor Tak Sesuai Aturan

operasi
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Foto: Korlantas Polri)

Jakarta, Sinata.id  – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan akan menjadi salah satu sasaran penindakan dalam Operasi Patuh 2026 yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 8-21 Juni 2026.

Korlantas mengingatkan bahwa pelat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang diterbitkan negara dan tidak boleh dimodifikasi sesuka hati oleh pemilik kendaraan.

Advertisement

Aturan mengenai penggunaan TNKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan Pasal 68 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan TNKB yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku sesuai standar yang telah ditetapkan.

Korlantas menyebut masih banyak ditemukan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi dengan alasan estetika maupun untuk membentuk susunan huruf dan angka tertentu.

Praktik tersebut dinilai melanggar aturan karena dapat menghambat proses identifikasi kendaraan, termasuk oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Beberapa bentuk modifikasi yang dilarang antara lain mengubah huruf dan angka pelat nomor, menggunakan jenis huruf atau font yang tidak sesuai standar, mengubah ukuran TNKB, menghilangkan logo atau tanda resmi Polri, menggunakan bahan reflektif berlebihan, hingga memasang pelat nomor dengan posisi yang menyulitkan pembacaan.

Dalam Operasi Patuh 2026, petugas akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor modifikasi, pelat palsu, pelat yang ditutup akses identifikasinya, maupun pelat yang tidak dapat terbaca dengan jelas oleh petugas dan kamera ETLE.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini