Jakarta, Sinata.id – Diplomat senior, Dino Patti Djalal, mengungkap adanya 17 calon duta besar (Dubes) negara sahabat yang hingga kini belum dapat menyerahkan surat kepercayaan kepada Presiden Prabowo Subianto meski telah berada di Jakarta selama berbulan-bulan.
Melalui akun media sosial X miliknya, Selasa (2/6/2026), Dino mengaku menerima informasi bahwa sejumlah calon dubes asing masih menunggu jadwal resmi untuk menyerahkan surat kepercayaan kepada kepala negara.
Padahal, proses tersebut merupakan syarat penting agar seorang duta besar dapat menjalankan tugas diplomatiknya secara penuh di negara penempatan.
“Saya dapat info bahwa ada 17 calon Dubes asing yang sudah tiba di Jakarta tapi sampai sekarang masih menunggu waktu untuk memberikan surat kepercayaan kepada Presiden,” tulis Dino dikutip Rabu (3/6/2026).
Menurut Dino, beberapa di antara para diplomat tersebut bahkan telah menunggu hingga delapan bulan.
Sementara seorang dubes dari negara anggota ASEAN disebut telah menunggu sekitar enam bulan tanpa kepastian jadwal penyerahan surat kepercayaan.
Akibatnya, mereka belum dapat bekerja secara resmi sebagai perwakilan negaranya di Indonesia.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan kurang baik di mata negara-negara sahabat yang telah mengirimkan wakil diplomatiknya ke Indonesia.
Dino membandingkan situasi itu dengan praktik yang biasanya dialami para duta besar Indonesia di luar negeri yang umumnya dapat menyerahkan surat kepercayaan dalam waktu relatif cepat.
“Ini memberikan kesan buruk bagi negara-negara sahabat yang mengirim Duta Besarnya ke Indonesia. Apalagi Dubes Indonesia di luar negeri selalu dengan cepat menyerahkan surat kepercayaan kepada host country,” ujarnya.
Dino meminta persoalan tersebut segera dituntaskan karena menyangkut reputasi diplomatik Indonesia di tingkat internasional.
“Tanpa menyalahkan siapa pun, mohon masalah ini dapat segera dituntaskan Istana karena menyangkut reputasi diplomatik kita,” katanya.
Dalam praktik diplomasi internasional, surat kepercayaan (credentials) merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh kepala negara pengirim kepada kepala negara penerima sebagai tanda pengangkatan seorang duta besar.
Sebelum surat tersebut diterima secara resmi, seorang dubes umumnya belum dapat menjalankan seluruh fungsi diplomatiknya secara penuh.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Istana terkait informasi yang disampaikan Dino Patti Djalal tersebut.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini