Jakarta, Sinata.id – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi sorotan publik setelah mengunggah gambar Garuda Pancasila yang dinilai tidak sesuai kaidah pada peringatan Hari Lahir Pancasila melalui akun X resmi mereka.
Unggahan tersebut sempat viral dan menuai kritik warganet karena dianggap tidak sesuai dengan aturan resmi lambang negara, khususnya pada bagian jumlah bulu sayap dan ekor Garuda.
BRIN kemudian menjelaskan bahwa unggahan tersebut merupakan ketidakcermatan dalam proses desain dan telah dilakukan perbaikan.
Kaidah Resmi Gambar Garuda Pancasila
Pengaturan lambang negara Garuda Pancasila telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
- Arah Kepala dan Perisai
Dalam Pasal 46, Garuda Pancasila digambarkan dengan kepala menoleh ke kanan serta perisai berbentuk jantung yang digantung di leher. Pada bagian pita dicantumkan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
- Jumlah Bulu Garuda
Pasal 47 mengatur jumlah bulu yang memiliki makna khusus, yaitu:
Sayap masing-masing 17 helai
Ekor 8 helai
Pangkal ekor 19 helai
Leher 45 helai
Angka tersebut melambangkan 17 Agustus 1945, tanggal kemerdekaan Indonesia.
- Warna Lambang
Pasal 49 menyebutkan ketentuan warna sebagai berikut:
Merah pada perisai kanan atas dan kiri bawah
Putih pada perisai kiri atas dan kanan bawah
Kuning emas pada tubuh Garuda
Hitam pada bagian tengah perisai
Warna alami pada keseluruhan bentuk lambang
- Simbol dalam Perisai
Perisai Garuda memuat lima simbol Pancasila, yakni bintang, rantai, pohon beringin, banteng, serta padi dan kapas yang melambangkan lima sila.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini