Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

DPMPTSP Pematangsiantar Cabut KBLI CV Agam Group, Warga Minta Segera Disegel

dpmptsp pematangsiantar cabut kbli cv agam group, warga minta segera disegel
Warga mengantarkan surat ke Kantor Camat Siantar Utara. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Warga Jalan Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, menyampaikan surat pemberitahuan kepada Camat Siantar Utara, Marlon Sitorus, Selasa (2/6/2026).

Surat tersebut berisi informasi bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar telah resmi mencabut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 38110 dan 46696 milik CV Agam Group.

Advertisement

Salah seorang warga, Afandy Damanik, menyatakan bahwa dengan dicabutnya KBLI tersebut, CV Agam Group tidak lagi memiliki legalitas atau izin operasional untuk menjalankan aktivitas usaha di lokasi yang dimaksud.

Menurutnya, berdasarkan tahapan sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, seluruh proses pembinaan dan pemberian teguran telah dilaksanakan.

Baca Juga  Menguatnya Dugaan Korupsi Pengadaan Eks Rumah Singgah

“Karena seluruh tahapan sanksi administratif telah dilalui, maka langkah berikutnya yang wajib dilakukan Pemerintah Kota adalah eksekusi fisik berupa penutupan dan penyegelan total,” ujar Afandy.

Dalam surat yang disampaikan kepada Camat Siantar Utara, warga meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap lokasi usaha tersebut.

Warga mendesak Camat Siantar Utara untuk berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna melakukan penyegelan fisik secara permanen.

“Kami mendesak Bapak Camat untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar beserta OPD terkait guna menurunkan personel dan melakukan penyegelan fisik secara permanen terhadap lokasi CV Agam Group dalam waktu tujuh hari kerja sejak surat ini diterima,” kata Afandy.

Baca Juga  ETP Diringkus Sat Res Narkoba Polres Siantar di Ring Road, BB 5 Gram Sabu

Warga juga menyatakan akan menempuh berbagai jalur hukum apabila setelah surat tersebut diterima masih ditemukan aktivitas operasional di lokasi yang dimaksud.

Langkah yang akan ditempuh antara lain:

1.Menyurati DPRD Kota Pematangsiantar dan meminta kembali digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

2.Melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran (maladministrasi) kepada Inspektorat.

3.Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar terkait indikasi perlindungan terhadap usaha yang dinilai tidak lagi memiliki izin operasional.

Menanggapi surat yang disampaikan warga, Camat Siantar Utara Marlon Sitorus mengatakan pihaknya telah meneruskan informasi tersebut kepada instansi terkait.

Melalui sambungan telepon, Marlon menyebutkan bahwa koordinasi dengan Satpol PP Kota Pematangsiantar telah dilakukan.

Baca Juga  Sidak Satpol PP Pematangsiantar Mandek, Dugaan Pelanggaran Izin Tak Ditindak

“Sudah kami teruskan dan lakukan koordinasi kepada Satpol PP,” ujar Marlon.

Hingga saat ini, warga masih menunggu langkah lanjutan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait pelaksanaan penyegelan terhadap lokasi usaha CV Agam Group pasca pencabutan KBLI oleh DPMPTSP. (SN14)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini