Oleh: M Gunawan Purba
Jurnalis Sinata.id
Ah, ecek-eceknya Pansus DPRD Siantar untuk Eks Rumah Singgah itu. Begitulah respon sebagian masyarakat Kota Pematangsiantar atas rencana pembentukan pansus untuk menguak dugaan mark-up harga pembelian lahan dan bangunan eks rumah singgah Covid19 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Siantar, beberapa waktu lalu.
Respon seperti itu merujuk ke sejumlah hak angket DPRD Siantar yang cenderung gagal. Ada yang gagal karena dimentahkan Mahkamah Agung (MA) melalui proses eksaminasi, dan ada pula dampak dari hasil kerja (rekomendasi) Panitia Angket DPRD Siantar yang tidak pernah sampai ke sidang paripurna.
Namun seiring berjalannya waktu, setelah Pansus DPRD Siantar untuk menelusuri dugaan mark-up harga pembelian eks rumah singgah bekerja, sepertinya respon negatif berupa ecek-ecek tersebut, mulai tergerus dengan kerja Pansus DPRD Siantar yang transparan dan cenderung serius.
Saat menggelar rapat kerja (raker) untuk meminta keterangan maupun penjelasan dari pihak terkait, raker selalu digelar terbuka untuk umum. Tidak seperti rapat-rapat pansus lainnya dan sebelumnya yang kerap digelar tertutup.
Raker terbuka untuk umum, membuat sejumlah pemburu berita (jurnalis) cukup antusias mengikuti setiap rapat yang terkadang berlangsung sejak pagi hingga menjelang magrib.
Kemudian, personil pansus juga tidak pelit dengan bahan dan data yang mereka miliki. Sejumlah jurnalis yang membutuhkan, tidaklah sulit untuk memperolehnya.
Transparannya pansus saat bertugas, membuat penulis dapat mengetahui permasalahan pada proses pembelian (pengadaan) eks rumah singgah oleh Pemko Pematangsiantar tahun 2025 lalu.
Permasalahan itu seperti sertifikat asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB) eks rumah singgah yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Bahkan ada yang meragukan IMB itu ada. Karena yang muncul hanyalah fotocopy.
Malah terkait IMB, pejabat penerbit izin di lingkungan Pemko Pematangsiantar harus menyampaikan permintaan maaf ke DPRD Siantar. Itu terjadi, karena awalnya pejabat tersebut menyatakan eks rumah singgah tidak memiliki IMB.
Namum dua hari kemudian, pejabat Pemko Siantar lainnya, Alwi Lumban Gaol selaku Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menyebut, IMB-nya ada, meski hanya bermodalkan fotocopy tanpa pernah bisa menunjukkan IMB yang asli.
Bahkan pada raker pansus, Alwi dengan lantang menyebut kalau IMB asli ada pada penjual (ahli waris almarhum Hermawanto), Jhoni Lee. Namun faktanya, saat Jhoni Lee diundang pansus pada raker selanjutnya, dengan lugas mengatakan, kalau dirinya tidak ada memegang atau menyimpan IMB yang asli.
Lalu IMB aslinya ada atau tidak? Landasan dari foto copy IMB itu dari mana? Apa mungkin ada yang dipalsukan? Kenapa Alwi berani menyebut IMB ada pada Jhoni Lee? Apa iya Jhoni Lee tega menyembunyikan IMB asli? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan itu pun masih misteri. Setidaknya hingga saat ini. Kita tunggu saja.
Dugaan Korupsi (Mark-up) Menguat
Seiring berjalannya raker pansus, dugaan mark-up pun sedikit lebih menguat dari sebelum tim pansus bekerja. Mulai dari ketiadaan IMB asli (hingga saat ini tidak dapat ditunjukkan), penilaian harga dari KJPP yang melampaui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta penetapan KJPP DAZ dan Rekan sebagai penilai harga yang diduga cacat prosedur.
Raker Pansus DPRD Siantar untuk Eks Rumah Singgah dengan Alwi Lumban Gaol serta pihak dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan yang digelar pada 5 Februari 2026, terkuak harga beli lahan dan bangunan eks rumah singgah Rp14,5 miliar, jauh melampaui NJOP.
NJOP yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) tahun 2020 (telah mengalami beberapa kali perubahan), kelahirannya tidak terlepas dari supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai NJOP di Kota Pematangsiantar (di bawah tahun 2020) sangat jauh di bawah harga pasar.
Beranjak dari supervisi itu, Wali Kota Pematangsiantar melakukan penyesuaian (menaikkan) NJOP dengan menerbitkan Perwa tentang NJOP pada tahun 2020 lalu. Kenaikannya pun sangat tinggi, sehingga melahirkan protes warga.
Perwa NJOP yang diterbitkan di masa pemerintahan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah tersebut, seingat penulis, mantan Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Herri Okstarizal sekira tahun 2021 lalu mengatakan, NJOP telah disesuaikan dengan harga pasar.
Namun kemudian, Pemko Siantar malah membeli eks rumah singgah dengan harga jauh di atas NJOP, bahkan diduga jauh di atas harga pasar, sebagaimana dugaan Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FSAKP) yang telah mengadukan dugaan mark-up harga pembelian eks rumah singgah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.
Dari raker 5 Februari 2026 terungkap, NJOP lahan dan bangunan eks rumah singgah, sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2025 yang diterbitkan BPKPD, sekira Rp9,8 miliar.
Rinciannya, eks rumah singgah terdiri dari dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 419 dan SHGB Nomor 421, sebagaimana data berupa salinan SPPT PBB yang diterima dari Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Ir Daud Simanjuntak.
Dimana, NJOP bangunan untuk SHGB 419 sekira Rp158,839 juta, dengan luas bangunan 193 meter persegi. Sedangkan NJOP lahan seluas 325 meter persegi, nilainya Rp950,625 juta. Sehingga NJOP untuk lahan dan bangunan SHGB 419 menjadi Rp1,109 miliar.
Sedangkan NJOP bangunan untuk SHGB Nomor 421 sekira Rp2,634 miliar, dengan luas bangunan 2.195 meter persegi. NJOP lahan (bumi) seluas 2.098 meter persegi, nilainya Rp6,136 miliar. Sehingga NJOP lahan dan bangunan pada SHGB 421 menjadi Rp8,77 miliar.
Penilaian berbeda terhadap SHGB 419 ditetapkan KJPP DAZ dan Rekan. KJPP ini menilai harga bangunan Rp 700,1 juta, dan harga lahan Rp1,116 miliar. Sehingga harga lahan dan bangunan versi KJPP DAZ dan Rekan yang menjadi patokan Pemko Pematangsiantar untuk membeli, seharga Rp1,816 miliar.
Sementara untuk SHGB 421, DAZ dan Rekan menetapkan harga bangunan Rp6,576 miliar dan harga lahan Rp6,136 miliar. Sehingga harga lahan dan bangunan SHGB 421 menjadi Rp12,7 miliar.
Dengan demikian, total harga lahan dan bangunan eks rumah singgah dari dua SHGB, versi KJPP DAZ dan Rekan yang diikuti Pemko Pematangsiantar Rp14,5 miliar. Sedangkan sesuai NJOP, cuma Rp 9,8 miliar.
Berbedanya harga penilaian KJPP dengan NJOP tahun 2025 hingga selisih sekira Rp4,7 miliar hadirkan dugaan mark-up, seiring dengan sikap Pemko Pematangsiantar yang lebih memilih keluar dari peraturan (Perwa tentang NJOP) yang ditetapkannya sendiri.
Ditinjau dari efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, pembelian eks rumah singgah hingga Rp14,5 miliar disinyalir tidak memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas sebagaimana amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 307 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanahkan: Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas dan transparansi.
Dengan amanah tersebut, alasan Pemko Siantar membeli eks rumah singgah untuk memenuhi kebutuhan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), sesungguhnya tidaklah masuk kategori mendesak.
Apalagi Pemko Siantar masih memiliki lahan kosong yang bisa dimanfaatkan untuk membangun kantor, serta masih memiliki sejumlah bangunan kantor yang tidak digunakan.
Sebut saja bangunan eks Kantor Inspektorat di Jalan Kertas, Kecamatan Siantar Timur. Ada juga bangunan kantor yang bakal ditinggalkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) seiring dengan sudah berdirinya bangunan baru untuk Kantor Dinas PUTR di Jalan Porsea.
Begitupula dengan bangunan eks Kantor Badan Litbang dan Statistik di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, plus bangunan SD Negeri yang telah diregruping (digabung) di Jalan Siak yang dapat dimanfaatkan.
Sedangkan lahan kosong milik Pemko, seperti lahan pada eks rumah potong di Jalan Melanthon Siregar, lahan di Jalan Bendungan yang disebut jalannya kecil, serta lahan di Jalan Vihara dekat RSU dr Djasamen Saragih.
Selain itu, sebelum pansus terbentuk, Plt Kepala BPKPD menyebut,.pembelian eks rumah singgah sesuai dengan NJOP. Padahal, sesuai salinan SPPT PBB yang ia teken, harga Rp14,5 miliar tidaklah sesuai dengan NJOP tahun 2025.
Penetapan KJPP DAZ dan Rekan Diduga Cacat Prosedur
Lebih lanjut pada raker pansus muncul pengakuan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Santo Simanjuntak yang menyebut penetapan KJPP DAZ dan Rekan sebagai penilai harga eks rumah singgah tidak melalui proses di UKPBJ (Unit Kerja PBJ).
Kepada tim pansus, Santo dengan lugas menjelaskan, pengadaan jasa penilai harga tanah selayaknya harus melalui penunjukkan pejabat pengadaan pada UKPBJ.
Dari pernyataan Santo tersebut, patut diduga penetapan KJPP DAZ dan Rekan cacat prosedural. Dengan begitu, produk yang dihasilkan KJPP tersebut, juga patut diduga cacat. (*)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini