Dairi, Sinata.id – Program Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) resmi dihapus pada tahun ajaran 2025/2026 dan digantikan dengan Profil Lulusan 8 Dimensi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membentuk peserta didik yang lebih holistik, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan global.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dinas Pendidikan Dairi Benarkan Penghapusan P5
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Dairi, Mariady H. Simanjorang, membenarkan bahwa program P5 tidak lagi menjadi kewajiban dalam implementasi kurikulum terbaru.
Menurutnya, sekolah yang telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan program P5 melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dapat melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Program P5 tidak lagi diwajibkan. Bagi sekolah yang sudah menganggarkan melalui ARKAS, mekanismenya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujar Mariady saat dikonfirmasi Sinata.id, Selasa (2/6/2026).
Belanja P5 Berpotensi Menjadi Aset Dinas Pendidikan
Mariady menjelaskan, terdapat sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi yang telah melakukan transaksi pembelian kebutuhan pendukung program P5 menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama tahun 2025.
Hal tersebut terjadi karena proses penyusunan ARKAS umumnya dilakukan pada November, sedangkan pengesahan anggaran berlangsung pada Januari. Sementara itu, kebijakan penghapusan P5 diterapkan setelah sebagian sekolah menjalankan perencanaan dan realisasi anggaran.
Menurutnya, apabila barang telah dibeli dan transaksi sudah selesai dilakukan, maka aset tersebut dapat diusulkan menjadi aset milik Disdik Dairi.
“Penyusunan ARKAS biasanya dilakukan pada November dan disahkan pada Januari. Karena kebijakan penghapusan P5 muncul setelah sebagian sekolah melakukan transaksi melalui dana BOS tahap pertama, maka barang yang sudah dibeli dapat diusulkan menjadi aset Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Sekolah Keluhkan Perubahan Kebijakan
Di sisi lain, sejumlah pihak sekolah mengaku terdampak oleh perubahan kebijakan tersebut. Salah seorang kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dairi menyampaikan bahwa sekolahnya telah melakukan pembelanjaan untuk program P5 melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) menggunakan dana BOS tahap pertama tahun 2025.
Menurutnya, perubahan kebijakan yang terjadi setelah proses pengadaan berjalan menimbulkan kebingungan terkait pemanfaatan barang yang telah dibeli.
Meski demikian, pihak sekolah berharap pemerintah dapat memberikan petunjuk teknis yang jelas agar penggunaan anggaran dan aset yang sudah terlanjur dibelanjakan tetap sesuai dengan aturan.
Profil Lulusan 8 Dimensi Jadi Acuan Baru
Sebagai pengganti P5, pemerintah menerapkan Profil Lulusan 8 Dimensi yang menjadi standar kompetensi lulusan pada seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pembentukan karakter, kompetensi, dan kesiapan peserta didik menghadapi perkembangan zaman serta kebutuhan dunia kerja di masa depan.
Pemerintah juga diharapkan segera memberikan pedoman teknis kepada sekolah agar proses transisi dari P5 menuju sistem baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kendala administratif maupun pengelolaan anggaran. (SN21)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini