JAKARTA, Sinata.id – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam sekaligus memastikan manfaat kekayaan alam Indonesia memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan aturan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk membangun sistem ekspor yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Pada tahap awal, implementasi PP 21 Tahun 2026 difokuskan pada tiga komoditas strategis yang selama ini menjadi penyumbang utama ekspor nasional, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau besi paduan.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, ekspor ketiga komoditas akan dilakukan melalui mekanisme satu pintu yang dikoordinasikan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI.
Melalui skema ini, pemerintah berupaya memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan akurasi data perdagangan luar negeri.
Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menutup berbagai celah yang selama ini berpotensi merugikan negara, seperti praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, nilai ekspor yang tercatat diharapkan dapat mencerminkan transaksi yang sebenarnya sehingga memberikan kontribusi lebih optimal terhadap penerimaan negara.
Berdasarkan data pemerintah, nilai ekspor tiga komoditas yang menjadi fokus awal kebijakan ini mencapai sekitar USD66,13 miliar sepanjang 2025 atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.
Nilai tersebut terdiri dari ekspor batu bara sebesar USD24,48 miliar, kelapa sawit USD24,42 miliar, dan ferro alloy sebesar USD16,49 miliar.
Masa Transisi hingga Awal 2027
Pemerintah menegaskan penerapan aturan baru ini dilakukan secara bertahap. Masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026 dan berlangsung paling lambat hingga 1 Januari 2027 untuk memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha.
Selama periode tersebut, kegiatan ekspor tetap dapat dilakukan seperti biasa.
Namun, eksportir diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT DSI melalui sistem yang telah terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala, khususnya dalam tiga bulan pertama pelaksanaan, guna memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu arus perdagangan dan aktivitas ekspor nasional.
Airlangga menegaskan pemerintah tetap menjamin kepastian berusaha dan menghormati seluruh kontrak perdagangan yang telah berjalan antara eksportir Indonesia dan mitra dagang di luar negeri.
“Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan iklim usaha tetap terjaga,” katanya.
Melalui penerapan PP 21 Tahun 2026, pemerintah berharap pengelolaan devisa hasil ekspor dan tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam strategis semakin kuat, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini