Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 03 Juni 2026 |14:50 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 1K • 0.5K • 1K • 1K • 0.5K • 0.2K • 0.2K LOCO LUWU • BLW • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
8000 (MPR) - - 14525 - WD
N2 N4 (N2)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N1 N4 (N1)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14728 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FOB TDUKU
14577 (PAA) 14533 (WNI) 14500 (AGM) 14825 WNI ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FRC TBAYUR
14603 (WNI) 14550 (WIRA) 8000 (PRCW) 14895 WNI ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14243 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14168 (MNA) 14105 (EUP) 13650 (PBI) 14575 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14318 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 ACC

- - - - - PENDING
Catatan Pasar
  • Tender PTPN menunjukkan aktivitas transaksi lebih aktif dengan beberapa tender berhasil ACC. PHPO memenangkan tender BLW di level 14.777 dengan CTR 15.025. Tender FOB TDUKU dan FRC TBAYUR dimenangkan WNI, sementara tender LOCO KEMBAYAN dan LOCO NGABANG di-ACC kepada EUP. Tender LOCO LUWU masih berstatus WD dengan penawaran MPR di level 8.000.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Kemenag Koordinasi dengan Pemkab untuk Menutup Padepokan Padang Ati

kemenag koordinasi dengan pemkab untuk menutup padepokan padang ati
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah Saiful Mujab (ft: kemenag)

Semarang, Sinata.id – Kementerian Agama (Kemenag) pastikan Padepokan Padang Ati di Kabupaten Pekalongan bukan merupakan pesantren karena belum memiliki izin operasional yang diterbitkan Kemenag.

Lalu, menyusul penetapan pimpinan padepokan tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual, Kemenag berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan untuk melakukan penertiban terhadap lembaga tersebut.

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah Saiful Mujab mengatakan penutupan padepokan akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan.

“Kami berkoordinasi dengan Pemda Pekalongan untuk melakukan penutupan padepokan setelah pimpinan lembaga tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual,” ujar Saiful di Semarang, Senin (1/6/2026).

Baca Juga  Beasiswa Magister Double Degree Kemenag Dibuka hingga 31 Mei 2026, Ini Syaratnya

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah dilakukan aparat kepolisian terkait kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, M Fatkhuronji, mengatakan pihaknya bersama sejumlah instansi terkait sedang menyiapkan langkah untuk memastikan keberlanjutan pendidikan para siswa yang sebelumnya belajar di Padepokan Padang Ati.

Berdasarkan data Kemenag Kabupaten Pekalongan, terdapat sekitar 350 anak yang mengikuti pendidikan di padepokan tersebut. Dari jumlah itu, 38 siswa tercatat sebagai peserta didik di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) swasta.

Menurut Fatkhuronji, koordinasi telah dilakukan dengan pihak madrasah agar pendidikan formal para siswa tetap berjalan tanpa hambatan. Selain itu, Kanwil Kemenag Jawa Tengah juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pondok pesantren yang siap menampung siswa terdampak apabila diperlukan.

Baca Juga  Kemenag Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren

Saat ini, sebagian besar siswa telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Namun, dua siswa yang berasal dari luar daerah untuk sementara tinggal di rumah seorang guru MTs.

Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A dan PPKB) telah menyiapkan pendampingan psikologis bagi para siswa terdampak.

Program tersebut mencakup layanan psikologi klinis serta pemulihan trauma yang akan diberikan baik di lingkungan keluarga maupun satuan pendidikan. (A18)

Sumber: Kemenag

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini