Info Market CPO
πŸ—“ Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Kemenag Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren

kementerian agama (kemenag) melalui direktorat jenderal pendidikan islam menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Amien Suyitno (ft:situs kemenag)

Jakarta, Sinta.id – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul kembali mencuatnya kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum di lembaga pendidikan keagamaan.

Advertisement

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengatakan kekerasan seksual merupakan tindak kriminal yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

β€œIni tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Karena itu kami bergerak cepat dan melibatkan berbagai pihak dalam penanganannya,” ujar Amien dalam wawancara melalui CNN, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, pengawasan terhadap pesantren telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pesantren.

Baca Juga  Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang usai Lawatan dari Luar Negeri

Selain pengawasan internal, Kementerian Agama juga melibatkan pengawasan eksternal dengan menggandeng sejumlah lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum.

β€œKami bekerja sama dengan KPAI, kementerian terkait, hingga kepolisian jika kasus sudah masuk ranah pidana,” katanya.

Amien menjelaskan pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada santri sejak awal masuk pesantren.

Salah satu upaya yang dilakukan melalui program Pesantren Ramah Anak yang bertujuan memberikan pemahaman kepada santri mengenai hak-hak mereka serta mekanisme pelaporan apabila terjadi tindakan kekerasan.

β€œSejak masa orientasi, para santri diberikan pemahaman tentang hak-haknya dan cara melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan,” ujarnya.

Ia menambahkan pengawasan terhadap pesantren dilakukan secara berjenjang mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, hingga Kantor Wilayah Kementerian Agama di daerah.

Baca Juga  Koperasi Desa Merah Putih, Strategi Pemerintah Dorong Ekonomi Rakyat dari Akar Rumput

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lingkungan pesantren tetap aman dan kondusif bagi para santri.
Meski demikian, Amien meminta masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat kasus yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Menurutnya, masih banyak pesantren di Indonesia yang memiliki reputasi baik dan berkontribusi besar dalam pendidikan serta pembinaan karakter generasi muda.

β€œJangan karena satu kasus lalu menilai seluruh pesantren buruk. Banyak pesantren yang berprestasi dan melahirkan tokoh-tokoh hebat,” katanya.

Kementerian Agama memastikan akan terus memperkuat pengawasan, edukasi, dan pendampingan guna mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pesantren. (A18)

Sumber: Situs Kemenag

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini