Pematangsiantar, Sinata.id β Terkait narkotika jenis ganja, IWS (29) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (27/5/2026).
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga keberadaan terduga pelaku berhasil terdeteksi.
Begitu disergap, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari kantong celana depan sebelah kanan IWS, klaim polisi, ditemukan satu paket ganja yang dibungkus plastik berwarna biru. Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 21,66 gram.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang saat itu berada dalam penguasaan tersangka untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan, tersangka tidak dapat mengelak setelah barang bukti ditemukan langsung dari tubuhnya.
βDari hasil penggeledahan ditemukan satu paket ganja yang disimpan tersangka di kantong celananya. Selanjutnya tersangka langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Pematangsiantar,β ujarnya, Sabtu (30/5/2026)
Dalam pemeriksaan, IWS mengakui ganja tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial G yang disebut sebagai pihak yang menyerahkan barang tersebut.
Kini IWS mendekam di ruang tahanan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dan menjalani proses hukum. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini