Dairi, Sinata.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan, bahwa penghentian operasional sementara (suspend) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sitinjo dan SPPG Batang Beruh 46 di Kabupaten Dairi dilakukan berdasarkan hasil inspeksi lapangan yang menemukan sejumlah kekurangan pada aspek infrastruktur.
Koordinator BGN Kabupaten Dairi, Pahlawan Nasution mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi yang dilakukan bersama Satuan Tugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Dairi, Koordinator Wilayah BGN, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada 23 Mei 2026.
“Hasil inspeksi menemukan beberapa kekurangan kategori mayor pada kedua SPPG. Temuan itu kemudian dilaporkan ke BGN pusat dan menjadi dasar penerbitan status suspend,” ujar Pahlawan saat dikonfirmasi.
Katanya, proses pengawasan dan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan standar yang berlaku bagi seluruh mitra penyelenggara program.
Menurutnya, BGN juga tengah menyiapkan sistem grading atau akreditasi untuk meningkatkan kualitas layanan SPPG.
Pemberhentian operasional sementara tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2684/D.TWS/05/2026 tertanggal 23 Mei 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa sanksi diberikan karena SPPG yang bersangkutan belum memenuhi standar infrastruktur yang ditetapkan.
BGN menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi telah menerbitkan 10 Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG yang melayani distribusi Program MBG.
Ke 10 SPPG yang memperoleh SLHS meliputi, SPPG Lae Parira Bulu Duri, SPPG Tanah Pinem Harapan, SPPG Tigalingga Lau Sireme, SPPG Tigalingga dan SPPG Sidikalang Batang Beruh 2.
Kemudian, juga telah memiliki SLHS, SPPG Sidikalang Huta Rakyat, SPPG Siempat Nempu Hulu Lae Nuaha, SPPG Sidikalang 3, SPPG Tanah Pinem Kutabuluh dan SPPG Tigalingga Lau Bagot.
Di sisi lain, seorang mitra pengelola SPPG yang tidak ingin identitasnya dipublikasi, meminta BGN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Kabupaten Dairi.
Permintaan itu disampaikan setelah SPPG yang dikelolanya dikenai status penghentian operasional sementara. Ia menilai evaluasi secara menyeluruh diperlukan agar proses pengawasan berjalan objektif dan tidak menimbulkan persepsi perlakuan berbeda antar penyelenggara.
Menurutnya, seluruh SPPG sebaiknya diperiksa menggunakan standar yang sama sehingga setiap kekurangan yang ditemukan dapat segera diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika memang ada kekurangan, kami siap melakukan perbaikan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026). (SN21)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini