Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
NewsPematangsiantar

Dikeluhkan, Iuran Jaga Malam di Kelurahan Timbang Galung

dikeluhkan, iuran jaga malam di kelurahan timbang galung
Iuran jaga malam dikeluhkan masyarakat. insert: Syahrizal Hasibuan

Pematangsiantar, Sinata.id – Warga Kelurahan Timbang Galung, Kota Pematangsiantar, keluhkan kewajiban membayar iuran bulanan untuk kegiatan jaga malam atau siskamling yang diberlakukan sejak 1 Mei 2025. Meski diklaim sebagai hasil musyawarah, kebijakan ini dianggap belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau tidak bayar, nanti takut ada tekanan dari tetangga atau RT. Ini seolah dipaksa,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Advertisement

Iuran tersebut diatur melalui surat LPM Kelurahan Timbang Galung nomor 034.4/400/10/217/IV/2025, ditandatangani Lurah Syahrizal Hasibuan dan Ketua LPM inisial MAL.

Dalam surat itu disebutkan bahwa hasil rapat RT, RW, Ketua Lingkungan, dan LPM pada 28 April 2025 menetapkan biaya iuran, yakni, warga biasa sebesar Rp10.000; warga ekonomi menengah ke atas Rp50.000, dan bagi pemilik usaha/ruko: minimal Rp100.000.

Baca Juga  GMNI Pematangsiantar Galang Dana untuk Korban Kebakaran Siopat Suhu

Pengutipan dilakukan oleh masing-masing RT sejak tanggal 1 setiap bulan dengan kupon resmi yang ditandatangani lurah dan Ketua LPM serta distempel asli.

Ketika dikonfirmasi, Lurah Syahrizal Hasibuan membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa pungutan telah disepakati lewat musyawarah.

“Benar, itu atas dasar musyawarah bersama dengan RT, RW, dan LPM. Kami hanya menindaklanjuti hasil kesepakatan,” ujar Syahrizal.

Sementara praktisi hukum Pondang Hasibuan agaknya berpendapat lain. Ia menilai, meskipun disepakati secara musyawarah, pungutan seperti ini tetap memerlukan dasar hukum yang kuat.

“Musyawarah tidak bisa dijadikan tameng untuk melegalkan pungutan yang berpotensi menjadi pungli. Ketika ada uang yang diminta, meski disepakati, tetap butuh dasar hukum. Dan seorang lurah seharusnya menjadi penjaga aturan, bukan malah memberi legalitas,” ujar Pondang.

Baca Juga  Jalan Nasional di Siantar Nyaris Putus Akibat Longsor, Pemprov Tak Berwenang Menangani

Ia juga mengingatkan bahwa praktik seperti ini dapat mengarah pada pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-undang Tipikor, KUH-Pidana maupun UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. (FS)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini