Jakarta, Sinata.id β Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendorong pemerintah segera mempercepat revisi Undang-Undang Hak Cipta guna menyesuaikan perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang semakin pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Rapat tersebut membahas dampak perkembangan AI terhadap hak cipta serta penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual di ruang digital.
Menurut Mafirion, Indonesia perlu menyusun regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dan perlindungan terhadap pencipta karya kreatif.
βKita mengambil jalan tengah, tidak melarang teknologi, tetapi tetap melindungi manusia dan pencipta karya,β ujarnya dalam rapat.
Ia menilai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum sepenuhnya mampu mengantisipasi perkembangan AI generatif yang saat ini dapat menghasilkan teks, gambar, musik, hingga video secara otomatis.
Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut belum mengatur penggunaan karya kreatif sebagai data pelatihan AI maupun kemungkinan hadirnya karya yang dihasilkan teknologi non-manusia.
Mafirion mengatakan Indonesia dapat mempelajari berbagai pendekatan regulasi AI di negara lain, seperti Uni Eropa yang menerapkan aturan ketat terkait perlindungan hak cipta dan transparansi penggunaan data pelatihan AI.
Ia juga menyoroti perkembangan pesat teknologi AI generatif dalam dua tahun terakhir yang kini digunakan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, industri kreatif, hingga media digital.
Menurutnya, tanpa perlindungan hukum yang memadai, karya kreatif Indonesia berpotensi dimanfaatkan sebagai data pengembangan AI global tanpa persetujuan pencipta.
Selain itu, Mafirion menilai penggunaan AI di dunia pendidikan juga perlu menjadi perhatian karena mulai memengaruhi pola penelitian akademik mahasiswa.
Ia meminta pemerintah dan DPR segera menyelesaikan revisi regulasi hak cipta agar Indonesia tidak tertinggal dalam membangun tata kelola AI yang adaptif dan tetap berpihak pada perlindungan pencipta karya.
βKalau bisa tahun ini revisi undang-undang tersebut dapat diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,β katanya. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini